LUWU- Kejaksaan Negeri Luwu pastikan penyilidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPR RI terus berpores, Senin (24/02/2026).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Prsetyo Purbo. Ia menegaskan bahwa, dugaan tindak pidana korupsi Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang tersebar di wilayah Kabupaten Luwu kini memasuki proses pemeriksaan sejumlah saksi.
“Total sekitar 70 orang saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan ke Kejari Luwu. Yang jelas, semua yang terlibat maupun terkait data informasi yang kami cari untuk pembuktian tindak pidana ini semuanya kami panggil,” terangnya.
Sekadar diinformasian, Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) ini merupakan Pokir dari dua eks anggota DPR RI dari Partai Golkar dan PDIP untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Sulawesi Selatan.
Dua anggota DPR RI yang dimasuk yaitu Muhammad Fauzi dan Sarce Bandaso Tandiasik. Pokir kedua eks anggota DPR RI yang dimasuk diduga diperjual belikan.
Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan Pokir anggota DPR RI ini sudah dilakukan sejak Oktober 2025 lalu. Informasi yang dihimpun, sejulmah kelompok tani telah memberikan sejumlah agar mendapatkan program P3A tersebut.
Namun disayangkan, program P3A itu tidak terealisasi sebab, Muhammad Fauzi mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI karena mencalonkan diri sebagai Bupati Luwu Utara pada Pilkada tahun lalu.
Informasi lain juga menyebutkan bahwa, Kejari Luwu juga telah melayangkan surat panggilan kepada PPK Program P3A ini. PPK tersebut diketahui merupakan pegawai di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Dugaan tindak pidana korupsi proyek P3A ini mencuat setelah beberapa kelompok tani di Kabupaten Luwu batal melaksanakan proyek tersebut meski telah memberikan sukses Fee sebesar 15% kepada seseorang yang diduga pengurus salah satu partai politik di Belopa.
Pokir anggota DPR RI itu mulai kerjakan sejak tahun 2024, namun pelaksanaan pengerjaan P3A di tahun 2025 batal, sebab anggota DPR RI, Muhaamd Fauzi mengundurkan diri.
Anggaran untuk satu pegerjaan proyek P3A itu diketahui sebesar Rp.195 juta, sementara besaran nominal yang harus diberikan oleh kelompok tani agar mendapatkan pokir P3A itu antara Rp30 juta hingga Rp.35 juta.
Meski telah memanggil sejumlah saksi dari berbagai klaster, baik pendamping, PPK, dan kelompok tani untuk dimintai keterangan terkait pokir P3A ini, Kejaksaan Negeri Luwu hingga kini, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)












