Terkait Kasus Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Luwu, Keterangan ESDM Jadi Penentu Status Hukum Baharuddin

Sebelum dititipkan di Workshop Dinas PUPR Luwu dengan alasan rusak, alat berat Dinas Perikanan kedapatan tengah melakukan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di bantaran sungai Bajo. (Ft/ISt)

BELOPA – Penyidik Polres Luwu, masih terus mendalami dugaan tindak pidana tambang ilegal yang dilakukan oleh kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin.

“Kami menunggu keterangan dari Dinas Pertambangan dan SDM Sulsel, setelah itu kasus ini kita gelar untuk menentukan layak tidaknya dinaikan ke penyidikan,” kata AKP Jhon Paerunan, Kamis (25/08/2022).

Bacaan Lainnya

Jhon menambahkan, jika nanti terdapat dua bukti permulaan yang cukup, Baharuddin akan ditetapkan jadi tersangka, begitupun sebaliknya, jika tidak ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2P).

“Kalau soal penahanan jika nanti sudah berstatus tersangka, itu kewenangan penyidik, kita lihat nanti,” katanya.

Dalam penyelidikan ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya operator alat berat, sopir dan warga. Sebelumnya Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin diperiksa polisi terkait dugaan tambang ilegal di bantaran sungai Bajo. (*)

Pos terkait