Terkait Kasus Pungli SPOP Oleh Kades Ranteballa, Kasat Reskrim Polres Luwu Tegaskan AT Belum Ditahan

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh. (Ft/Andi Fitria Kambau)

BELOPA—Kepala Desa (Kades) Ranteballa, AT yang beberapa waktu lalu diberitakan melakukan pungutan liar (Pungli) pada warga untuk Surat Penertiban  Objek Pajak (SPOP) hingga Rp. 300 juta rupiah belum ditetapkan jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh mengatakan, status hukum AT belum jadi tersangka, kemarin ada pemberitaan yang tidak terkonfirmasi di media, dimana dalam berita itu disebut bahwa AT sudah ditahan di Mapolres Luwu.

Bacaan Lainnya

“Saya tegaskan, kasus pungli yang menyatut nama oknum Kades berinisial AT masih proses penyidikan, dan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga kami belum melakukan penahanan,” tegasnya, Selasa (28/02/2023).

“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel, setah itu kita akan segera meningkatkan status hukum AT, ” tambah Saleh.

Saleh menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mengikat soal pungutan tersebut. Sebelum perkara ini naik ke tingkat penyidikan, AT menawarkan akan mengembalikan uang pungli yang dikutipnya, namun ditolak polisi.

“Tindakan AT tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tapi kasus ini adalah penyalagunaan kewenangan sebagai kepala desa. Walaupun AT mengembalikan uang hasil pungutannya, ini tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang ada,” katanya.

Menurut Saleh, AT yang menjabat sebagai Kades Ranteballa akan dijerat dengan pasal 12 huruf E, Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (fit)

 

 

Pos terkait