LUWU— Kepala Desa Ranteballa, Etik terang-terangan menyebut pejabat di Polda Sulawesi Selatan, memberikan instruksi untuk mengganti nama-nama warga pengelola lahan di desanya, Selasa (28/02/2023)
“Kalau soal nama yang terganti, itu sesuai instruksi polda, bahwa akan dikembalikan sesuai dengan yang terbukti siapa betul-betul yang punya. Kalau hanya mengaku silahkan keluar,” kata Etik, Kepala Desa Ranteballa, saat Musyawarah di Kantor DPRD Luwu, Senin 27 Februari 2023 kemarin.
Etik kemudian menjelaskan semua berkas bukti kepemilikan lahan yanh diusulkan akan diganti rugi, sudah dia tandatangani. Bahkan nama-nama yang diusulkan oleh mantan kepala desa sebelumnya, tidak sesuai dan diprotes warga.
“Justru berkas yang ditandatangani mantan kepala desa banyak hak kami yang dihilangkan, makanya warga kami protes,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Luwu tengah menyidik dugaan pungutan liar yang melibatkan Etik. Kepala Desa Ranteballa itu disebut meminta uang pada warga yang datang mengurus Surat Penerbitan Obyek Pajak atau SPOP.
Uang yang terkumpul dari warga mencapai Rp 300 juta. Uang tersebut sudah disita polisi dan dijadikan barang bukti.
“Prosesnya masih penyidikan, dan kemungkinan dalam waktu dekat ini kami akan kembali melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel terkait kasus pungli itu,” kata AKP Muh Saleh. (fit)