LUWU- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial E dan H alias K diamankan pada Rabu 5 Agustus 2026 sekitar pukul 06.10 Wita.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Awaluddin menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di Dusun Bulung, Desa Tiromanda, Kecamatan Bua.
“Keduanya diamankan setelah kami menerima informasi dari masyarakat bahwa H alias K diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu. Dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di rumah yang dimaksud,” katanya, Sabtu (08/07/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Iptu Awaluddin, petugas kepolisian melihat seorang perempuan dewasa berinisial E keluar dari pintu belakang rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Karena mencurigakan, anggota Satres Narkoba kemudian mengamankan E dengan barang bukti berupa 1 buah rangkaian alat isap (bong), 1 pack saset plastic kosong ukuran sedang, dan 1 batang sedotan plastik yang di genggam oleh E,” ungkapnya.
“Selain itu, kami juga menemukan 1 saset plastik ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu,” tambah Kasat Narkoba Polres Luwu.
Lebih lanjut Iptu Awaluddin mengungkapkan bahwa, setelah mengamankan E dan diintrogasi, ia mengaku memperoleh barang haram itu dari adik kandungnya sendiri yang berinisial H.
“Menurut E, H menitipkan barang itu kepada dirinya untuk di simpan, namun setelah melakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan H tengah berada dalam kamar,” bebernya.
“Introgasi kemudian dilakukan terhadap H, yang membenarkan bahwa ia telah menyerahkan 1 saset sabu tersebut ke pada E. Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas kemudian menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Selain itu, H juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Saat ini kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika telah berada di Mapolres Luwu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUJP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penesuaian Pidana,” tandasnya. (*)












