Terungkap, Tak Ada Nama Trisal Tahir dalam Usulan Ujian Paket C PKBM Yusha

Perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin menjelaskan siswa yang akan ikut ujian namanya tercantum dalam Daftar Nominasi Sementara (DNS). DNS ini adalah sebagai tahapan awal dalam pendataan untuk mengikuti ujian nasional.

JAKARTA — Dalam sidang lanjutan perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Kota Palopo yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (17/2/2025), terungkap bahwa pihak sekolah dalam hal ini PKBM Yusha mengusulkan sebanyak 50 nama siswa yang akan mengikuti ujian paket c di tahun 2016. Dalam daftar nama tersebut, tidak terdapat nama Trisal Tahir.

Perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin menjelaskan siswa yang akan ikut ujian namanya tercantum dalam Daftar Nominasi Sementara (DNS). DNS ini adalah sebagai tahapan awal dalam pendataan untuk mengikuti ujian nasional.

Bacaan Lainnya

“Dalam aplikasi kementerian, ada BOUN. Jadi diawal itu ada DNS yang harus divertifikasi satuan pendidikan, kemudian suku dinas memantau DNS tersebut. Setelah itu sudah ada disepakati maka ditetapkn dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT), itulah yang kemudian menjadi peserta ujian nasional,” jelas Wawan.

“Setelah jadi peserta ujian nasional itu daftar hadir yang mengeluarkan segala macam,” tanya hakim MK, Saldi Isra memotong penjelasan Wawan.

“Daftar hadiur itu sepaket LJUN. Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN),” kata Wawan.

“Apakah itu dikeluarkan oleh suku dinas,” tanya Saldi Isra lagi.

“Untuk peserta ujian nasional itu, satu paket dari kementerian, daftar hadirnya,” tandas Wawan.

Saldi kemudian pindah bertanya kepada Kepala Suku Dinas Wilayah II DKI Jakarta, Henny Nurhayani.

“Bu Heny, ketika tahun 2015-2026 ujian itu, ibu, suku dinas masih menyimpan gak daftar nama-nama usulan dari sekolah (PKBM Yusha),” tanya Saldi.

“Ada pak, siap,” balas Henny.

“Coba kami diperlihatkan bu,” pinta Saldi.

“Berapa orang sih yang ikut (ujian paket c) di tahun itu bu,” sambung Saldi.

“Kalau yang terdaftar di PKBM Yusha itu ada 50 orang,” jawab Henny.

“PKBM Yusha, kita cari ya nama pak nama Trisal. Ibu menemukan gak nama Pak Trisal di sini,” sebut Saldi.

“Tidak pak,” balas Henny.

“Tidak ya, nanti kita cek. Tapi ini daftar yang usulan PKBM Yusha ke Suku Dinas, oke,” sambung Saldi dan melihat ke arah Bonar Jhonson.

“Pak Jhonson (Kepala PKBM Yusha), bapak merasa ini usulan dari tempat bapak. Bapak maju pak sini,” tanya Saldi memperlihatkan selembar kertas usulan nama peserta ujian dari PKBM Yusha.

Setelah melihat lebih dekat, Bonar mengaku tidak paham. “Kurang paham pak,” jawab Bonar.

Saldi Isra juga meminta data pengumuman lulus siswa PKBM Yusha tahun 2016. Dari 50 nama itu, tidak semuanya lulus.

Hakim MK lainnya, Arsul Sani juga bertanya kepada Henny. Ia bertanya soal ada beberapa nama peserta yang tidak ada dalam digitalisasi. “Itu ketahuan ya siapa nama-namanya bu yang tidak ditemukan dalam data digitalisasi,” tanya Arsul Sani.

“Siap ada pak,” kata Henny sambil membacakan delapan nama siswa yang tidak ditemukan dalam arsip digitalisasi. Lagi-lagi tidak ada nama Trisal Tahir.

Sidang tersebut menjadi sidang terakhir, di mana MK akan segera memutus perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu pada tanggal 24 Februari 2025 mendatang. (*)



Pos terkait