BELOPA— Berdasarkan hasil rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode Februari 2022 mengalami penurunan jumlah.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Luwu, Adly Aqsha mengatakan, pengurangan jumlah pemilih atau tidak memenuhi syarat (TMS) itu berdasarkan rangkuman yang dilakukan pada bulan Januari lalu.
“ Berdasarkan hasil pleno kami, memang ada pengurangan PDPB di Februari dibanding Januari lalu,” katanya Selasa (01/03/2022).
Pengurangan jumlah pemilih atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada Februari yakni sebanyak 27 pemilih, yang terdiri dari pemilih yang meninggal dunia 12 pemilih, pemilih ganda 2 pemilih, dan tidak dikenal 13 pemilih.
“ Dalam rekapitulasi PDPB Februari itu menunjukan ada sebanyak 259,058 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 128.732 pemilih, dan perempuan berjumlah 130.299 pemilih yang tersebar di 22 kecamatan se-Kabupaten Luwu,” terang Ady.
Ady menyebutkan, penyusunan PDPB secara perodik oleh KPU Luwu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021. Namun setelah pihaknya melakukan pemutakhiran terhadap data pemilih untuk bulan Februria 2022 ini, didapati adanya pengurnagan sebanyak 27 pemilih.
“ Kita juga menemukan pemilih baru namun bukti administrasi berupa KTP elektronik belum dilengkapi sehingga pihaknya belum memasukkan data tersebut,” ungkapnya.
Selama proses PDPB ini sambungnya, KPU Luwu sangat berharap partisipasi masyarakat agar terlibat aktif memberikan masukan ke KPU Luwu.
“ Untuk itu kami minghimbau bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentias kependudukan, segera lapor ke KPU Luwu di Jalan pemilu No. 5 Kota Belopa, atau melalui metode online dengan mengakses https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb ,” tutupnya Ady Aqsha. (rls/fit)