Tidak Terima Diputuskan, Pemuda di Luwu Timur Sebar Foto Bugil dan Aniaya Mantan

Ilustrasi

MALILI – FH alias VK warga Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diamankan polisi dari Polres Luwu Timur. Ia ditangkap lantaran menyebar foto bugil dan menganiaya mantannya.

Foto bugil korban sempat beredar luas di media sosial Instagram. Pelaku diduga menyebar foto tersebut menggunakan akun palsu. Korba, SA yang tidak terima fotonya disebar melapor ke Polres Luwu Timur 27 Desember 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Usai melapor, korban diajak ketemuan oleh pelaku. Mereka bertemu di Terminal Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, 5 Januari 2022 lalu. Saat bertemu, pelaku memaksa korban masuk kedalam mobil.

Ia lalu menganiaya dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. SA diturunkan di tempat sepi. Setelah ditinggal sendiri, SA menelpon penyidik Polres Luwu Timur.

Dia memberitahukan penyidik, bahwa dirinya telah dianiaya. Mendapat laporan, penyidik langsung bergerak dan menangkap pelaku satu jam setelah kejadian.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Dani Ardin kepada wartawan mengatakan, pelaku menyebar foto korban lantaran tidak terima diputuskan oleh korban.

Dia menyebutkan, saat ini pelaku telah diamankan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres LUwu Timur.

“Sementara laporan penyebaran konten pornografi sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pelaku sudah ditahan atas laporan penganiayaan pasal 351 KUHPidana,” kata Ipda Dani, Selasa (18/1/2022).

Sementara, Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora mengatakan, jika pelaku ditangkap dan ditahan atas dugaan penganiayaan.

“Terduga pelaku sudah ditangkap dan ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap korban, sementara soal kasus pornografi sendiri sudah dalam tahap penyidikan,” ujar AKBP Silvester. (*/Tad)

Pos terkait