LUWU— Sat Reskrim Polres Luwu di pimpin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh. Saleh berhasil mengungkap dan menangkap pelaku atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi sejak tahun 2021 hingga akhir November 2022.
“Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sejak tahun 2021 silam, dan kami baru mendapat laporan dari keluarga korban sejak Minggu 27 November 2022 pekan lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, Sabtu (03/12/2022) Malam.
“Dari keterangan korban dan saki-saksi, pelaku berjumlah 9 orang, 6 orang diantaranya sudah diamankan di Mapolres Luwu dan 3 orang lainnya masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Ke enam pelaku persetubuhan yang berhasil diamankan yakni TA (44) Alias Aco bersama 3 orang temannya diamankan di Desa Pantai Timur Kec. Takkalalla Kab. Wajo.
“Setelah itu di lakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya sehingga untuk pelaku AS (53) Alias Bapak Mala berhasil di amankan di Kota Palopo, sementara pelaku JU (43) Alias Bapak Ahmad di amankan di Kel. Larompong Kec. Larompong Kab. Luwu,” beber Muh. Saleh.
“Sedangkan untuk ketiga orang pelaku lainnya yakni YU (47) Alias Costa, HA Alias Bapak Imma dan SU Alias Bapak Yogi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu,” tambahnya.
Sementara, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, hasil Visum Et Revertum dari korban SB (12) yang di keluarkan oleh RSUD Batara Guru Belopa, tanggal 27 November 2022 menjelaskan bahwa ditemukan 4 luka robekan pada selaput darah arah jam 1, arah jam 2, arah jam 6 dan arah jam 9.
“Selain keenam pelaku, kami juga mengamankan barang bukti kita berupa, 1 lembar baju kaos warna pelangi milik korban, 1 lembar baju dalam warna hitam bintik putih milik korban, 1 lembar celana warna hijau milik korban dan 1 lembar celana dalam warna pink milik korban,” ungkapnya.
Arisandi menambahkan meski dibujuk dan diberikan sejumlah uang, korban merupakan anak di bawah umur dan para pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk itu, kami menghimbau pelaku lainnya agar menyerahkan diri dan barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung setiap upaya penyidikan maka terhadapnya juga diancam pidana,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, SB (12) seorang anak di Desa Keppe, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu menjadi korban persetubuhan sejak tahun 2021. Saat itu SB masih berumur 11 tahun, ia dibujuk oleh tetangganya untuk melakukan hubungan badan dan diiming-imingi sejumlah uang dari pelaku.
Perbuatan asusila yang ia alami sejak setahun lalu itu terungkap setelah salah seorang tetangganya yang lain curiga sebab SB sering berbelanja di warung dengan menggunakan uang dengan nominal lima puluh hingga seratus ribu rupiah dan kemudian melaporak hal tersebut kepada orang tua korban
Orang tua korban akhirnya mempertanyakan hal tersebut, kepada anaknya sampai akhirnya korban SB (12) yang merasa ketakutan akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya dengan mengatakan kalau dirinya memperoleh uang setelah dirinya di gauli oleh tetangganya. (fit)