Tim Terpadu Luwu Hentikan Pembangunan Alfamart tak Berizin, Sembilan Toko Moderen Lainnya Tanpa PBG Tetap Beroperasi

Toko retail moderen (Alfamart) yang pembangunannya dihentikan oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Gedung karena tidak memiliki Izin.

Luwu- Terkait semakin menjamurnya toko retail moderen seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret di Kabupaten Luwu, baru-baru ini Tim Terpadu menghentikan pembangunan salah satu Alfamart yang rencananya akan beroperasi di Kecamatan Belopa, Sabtu (03/05/2025).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Luwu, Muh. Iqbal Halwi mengatakan, bersama tim terpadu Luwu ia telah melakukan investigasi terkait pembangunan alfmart di sekitaran Ulo-ulo Kecamatan Belopa.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan peninjauan di toko moderen yang dimaksud, ternyata pembangunannya tidak memiliki izin, sehingga kami dari tim terpadu pengawasan dan penertiban bangunan gedung memerintahkan untuk tidak melanjutkan pembangunan tersebut,” kata Kasatpol PP Luwu.

Senada dengan itu, Kapala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas PUTR Luwu, Irfan menjelaskan bahwa, pembangunan alfamart di Ulo-ulo itu merusak aspal disekitar pembangunan.

“Pembangunan Alfamart itu merusak jalan dan aspal. Kerusakan aspal itu disengaja, para pekerja merusak aspal dengan menggunakan linggis dan alat lainnya untuk kemudian diganti dengan paving blok. Terlebih lagi, pengelola toko moderen itu membangun tanpa izin dan sepengetahuan dari Pemda,” terang Irfan.

Tepi jalan yang aspalnya sengaja dirusak oleh para pekerja pembangunan Alfamart di Ulo-ulo untuk kemudian dipasang paving blok.

Sementara, seorang pekerja yang berada dilokasi pembangunan Alfamart tersebut membenarkan bahwa ia dan beberapa orang rekannya saat ini mengerjakan bangunan toko moderen Alfamart.

“Ini untuk Alfamart, tapi disuruh berhenti oleh Satpol PP. Kami hanya pekerja, tidak tahu menahu berizin atau tidak,” ucapnya.

Untuk diketahui, di wilayah Kabupaten Luwu saat ini toko retail moderen seperti Alfamart, Alfamidi dan Indomaret semakin menjamaur. Hingga awal Mei 2025 sebanyak 74 toko moderen yang telah beroperasi

Sembilan toko moderen tersebut beroperasi tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkait tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu.

Dari sembilan toko moderen itu, tujuh diantaranya merupakan Alfamart yang tersebar di Belopa, Marabuana, Rantai Damai, Rumaju, Sulu, Jambu. Dua Alfamart yaitu di Kecamatan Pammanu yang masuk dalam zona Pendidikan dan PBG tidak dapat diterbitkan namun tetap beroperasi.

Sama halnya dengan Alfamidi di Kecamatan Bua, juga belum memiliki PBG namun sudah beroperasi, serta Indomaret Tanarigella yang sudah beroperasi sejak lama dan tidak memiliki PBG.

Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Gedung Kabupaten Luwu sendiri hingga kini belum mampu menertibkan sejumlah toko retail moderen (Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret) yang tidak memiliki PBG. (*)

Pos terkait