Tindaklanjuti Edaran Mendagri, Sekda Lutim Minta OPD Percepat Proses Pelaksanaan Kegiatan Barang dan Jasa

LUTIM – Sekertaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H Bahri Suli memimpin rapat percepatan proses pelaksanaan barang dan jasa tahun anggaran 2021. Pelaksana rapat ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran Mendagri nomor 903/145/SJ tentang percepatan pelaksanaan APBD 2021. Rapat koordinasi dipusatkan di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (22/01/2021).

Sekda mengatakan seluruh OPD segera mempersiapkan dokumen kegiatan atau DPA dan mempersiapkan SK PPK lebih awal agar pelaksanaan APBD Tahun 2021 bisa segera dilaksanakan. Pasalnya hingga akhir Januari belum juga rampung dokumen kegiatan yang dibutuhkan.

Bacaan Lainnya

“Saya minta agar para OPD segera mempersiapkan dokumen utamanya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) agar paling lambat dokumen sudah rampung selasa depan, sehingga awal Februari sudah bisa dilaksanakan,” jelas Bahri.

Terkait tahapan penatausahaan dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang pelaksanaannya masih terdapat kendala sehingga jika diperlukan maka bisa memanfaatkan aplikasi SIMDA terintegrasi dengan SIPD.

“Intinya pertemuan ini agar seluruh OPD segera melakukan percepatan proses untuk pelaksanaan kegiatan barang dan jasa,” tutupnya. (hms)

Pos terkait