PALOPO — KPU Kota Palopo menindaklanjuti salah satu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membuka pendaftaran calon walikota dan wakil walikota untuk periode 2025-2030.
Pendaftaran tersebut diumumkan KPU Sulsel yang diteken Hasbullah di Palopo pada Selasa (4/3/2025).
Dalam pengumuman nomor 42/PL.02.2-Pu/7373/2025 dijelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, KPU Kota Palopo mengumumkan pendaftaran/pengusulan Pasangan Calon/ Calon pengganti sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Kota Palopo.
Berdasarkan angka 5 (lima) amar putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 168/PHPU WAKO-XXIII/2025, menyatakan memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Putri Dakka dan Drs. Haidir Basir, M.M., Pasangan Calon Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih, Pasangan Calon Ir. H. Rahmat Maari Bandaso, M.Si., dan Hj. Andi Tenri Karta, S. AN, dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon Nomor Urut 4 (empat) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
KPU Palopo akan membuka pendaftaran selama tiga hari pada tanggal 7-9 Maret 2025.
Gerindra sendiri sudah memastikan akan mengganti Trisal Tahir yang di diskualifikasi dengan istrinya, yakni Naili. Naili akan dipaketkan dengan Akhmad Syarifuddin. (*)