Trisal Tahir Terancam Diskualifikasi Hingga Pidana Jika Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

Paslon Trisal -Akhmad.

MAKASSAR – Sidang Sengketa Pilkada Palopo yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru, setelah hakim MK memutuskan untuk melanjutkan sengketa Pilkada Palopo yang diajukan pemohon Farid Kasim Judas – Nurhaenih ke tahap pembuktian.

Pemenang Pilkada Palopo, Trisal Tahir yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin, diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diketahui, tiga komisioner KPU Palopo telah dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena meloloskan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.

Bacaan Lainnya

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Amir Ilyas, mengungkapkan, selain diskualifikasi, penggunaan ijazah palsu Trisal Tahir di Pilkada Palopo bisa berakibat pidana.

“Tentu saja jika ini terbukti, bukan hanya diskualifikasi, tapi juga hukuman pidana,” kata Prof Amir Ilyas, Rabu, 5 Februari 2025.

Ia mengungkapkan, dugaan ini semakin kuat setelah tiga komisioner KPU Palopo dicopot karena meloloskan Trisal Tahir. Meskipun kondisinya saat itu dilematis, karena pembuktian ijazah palsu harus berdasarkan keputusan aparat hukum.

“Jika terbukti, Pilkada Palopo bisa diulang. Tentu pemohon dalam hal ini Farid Kasim Judas – Nurhaenih juga didukung bukti yang kuat, tinggal bagaimana pembuktian di persidangan nanti,” imbuhnya.

tim Hukum FKJ-NUR sendiri memiliki bukti yang kuat terkait keabsahan ijazah Trisal Tahir. Diantaranya surat keterangan dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, surat keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta surat dari kementerian pendidikan. Semua surat itu menerangkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta ujian paket C. Selain itu, rekomendasi Bawaslu agar mendiskualifikasi paslon Trisal – Akhmad juga menjadi bukti yang tidak terpisahkan.

Sementara itu, Trisal Tahir sempat buka suara terkait ijazah paket C yang digunakannya untuk mendaftar ke KPU Palopo. Trisal Tahir membantah ijazah paket C yang dia gunakan adalah palsu.

“Saya tambahkan, It’s clear a mistake, (itu jelas sebuah kesalahan), ya, cari sendiri,” jawab Trisal Tahir, usai mengikuti Debat Publik Pilwalkot Palopo di Hotel Gammara Makassar, Minggu (3/11/2024).

Untuk diketahui, KPU Palopo telah menetapkan paslon nomor urut 4 Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin menang atas tiga paslon lainnya. Hasil rekapitulasi perolehan suara itu ditetapkan di Aula Kantor KPU Palopo, Kamis, 5 Desember 2024 lalu.

KPU memutuskan paslon nomor urut 4 Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin unggul tipis dari paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas – Nurhaenih yakni dengan selisih 595 suara.

Belakangan hasil tersebut digugat oleh Farid – Nurhaenih. Dalam petitumnya Farid – Nurhaenih memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.

Selanjutnya, memohon agar MK mendiskualifikasi Trisal – Akhmad selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024; Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon tanpa Trisal-Akhmad Syarifuddin. (*)

Pos terkait