BELOPA — Alimuddin (31) warga Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, hanya bisa pasrah. Rabu (12/02/2020) sekitar pukul 20.00 wita, diciduk Satuan Narkoba Polres Luwu di depan SPBU di Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara.
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga sachet sabu siap edar. Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan pengungkapkan kasus tersebut berkat laporan masyarakat.
Disebutkan bahwa di depan SPBU di Desa Seppong kerap terjadi transaksi narkoba. Dari laporan tersebut dikenali ciri-ciri pelaku yang selama ini menjadi bandar sabu.
Saat polisi yang berpakaian sipil tiba di lokasi, seorang pria yang berdiri di depan warung menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ketika didekati, pria tersebut berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkus rokok.
” Dalam bungkus rokok itu terdapat tiga sachet sabu siap edar. Pelaku sementara menunggu konsumen,” kata AKP Awaluddin. Alimuddin saat diinterogasi mengaku mendapatkan paket sabu itu dari lelaki SR di Jl Pelabuhan Belopa. Namun, saat dilakukan pengembangan SR sudah melarikan diri. (fit)