Wabup Gowa Mediasi Kisruh Lahan SDI Kampung Parang

GOWA — Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Mallaganni memimpin rapat penyelesaian lahan Sekolah Dasar Inpres (SDI) Kampung Parang, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan di Ruang Rapat Wakil Bupati Gowa, Jum’at (28/2).

Abd Rauf Malaganni didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr. Salam.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Nurbia salah seorang pihak keluarga mengklaim tanah seluas 36 are yang saat ini berdiri bangunan sekolah adalah milik keluarganya. Bangunan sekolah tersebut dibangun pada tahun 1977.

Pada rapat ini, Nurbia berharap kepada pemerintah agar lokasinya yang saat ini dibangun sekolah mendapatkan ganti rugi. “Kalau saya pak, maunya diganti rugi, Rp.100.000 permeter,” kata Nurbia.

Menanggapi hal tersebut, H Abd Rauf dalam rapat ini berharap penyelesaian lahan seluas 36 are yang saat ini berdiri bangunan sekolah diselesaikan dengan baik tanpa merugikan masyarakat ataupun pemerintah.

“Saya berharap penyelesaian ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah dan mufakat. Karena itulah yang paling baik yang harus kita lakukan di Indonesia,” katanya.

Ia juga berharap kedepan semua tanah yang saat ini dididirikan fasilitas umum ataupun tempat-tempat pemerintah agar disertifikatkan khususnya di wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan.

“Saya berharap camat, korwil, kepala desa agar semua tanah-tanah yang ada sekolah, masjid, lapangan segera disertifikatkan sehingga tidak ada lagi permaslahan-permasalahan yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Sementara untuk harga tanah, H Abd Rauf Mallaganni mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Gowa tidak bisa menetapkan harga. Menurutnya, jika harus diganti rugi maka akan ditinjau terlebih dahulu oleh tim apresial untuk menentukan harganya.

Sekretaris Camat Bontonompo Selatan, Haluddin bahwa pemerintah kecamatan sebelumnya pernah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga pemilik lahan. Pihak pemerintah mengusulkan dua saran yakni pertama mengangkat pihak keluarga pemilik tanah menjadi pengajar di sekolah sebagai honor dan kedua mengembalikan lahan kosong yang luasnya sekitar 26 are dari 36 are yang tidak didirikan gedung sekolah.

“Hanya saja saat itu belum ada kesepakatan antara pemerintah kecamatan dan pihak keluarga pemilik lahan. Waktu itu kita sepakat kecuali keluarga beliau,” kata Haluddin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin menambahkan pengajuan pemberian ganti rugi membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga ia berharap proses belajar mengajar di SDI Kampung Parang tetap berjalan.

“Kita berharap proses belajar mengajar tetap berlangsung. Pihak keluarga untuk tidak mengganggu proses belajar mengajar, karena proses ini cukup lama,” tambahnya.(JN)

Pos terkait