PALOPO — Alat kelengkapan (alkep) DPRD Palopo baru terbentuk Senin (11/11/2019) sore kemarin.
Lambatnya penetapan alkep ini berimbas kepada reses dan pembahasan APBD tahun anggaran 2020. APBD Palopo harus ditetapkan paling lambat 30 November 2019. Jika tidak, sanksinya 25 anggota DPRD bersama walikota dan wakilnya tak gajian selama 6 bulan.
Biasanya, sebelum membahas APBD, para wakil rakyat terlebih dahulu melakukan reses. Tapi karena waktu mepet, reses baru akan dilakukan setelah pembahasan APBD pokok tahun 2020.
“Karena waktunya kasip, reses dilakukan setelah penetapan APBD yakni bulan Desember 2019,” kata Sekretaris DPRD Palopo, Amirullah Yuni Selasa (12/11/2019).
Hal itu, jelas Amirullah tidak melanggar aturan dan dibolehkan. Ia menjelaskan, saat ini dalam masa sidang pertama medio September – Desember.
“Boleh (reses) sebelum atau sesudah pembahasan APBD,” jelasnya.
Ditanya soal bagaimana aspirasi yang akan dituangkan wakil rakyat nantinya pada APBD 2020, Sekwan menyebut bisa tapi melalui pokok pikiran (pokir) masing-masing anggota dewan.
Sekwan menambahkan, hari ini pemkot melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menyerahkan draft KUA-PPAS ke DPRD.
“Berdasarkan rapat bamus, KUA-PPAS ditetapkan tanggal 20 November 2019. Setelah itu dilanjutkan pembahasan APBD 2020. Insya Allah bisa selesai sebelum 30 November 2019,” harapnya. (asm)