PALOPO — Walikota Palopo, HM Judas Amir menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Palopo, dalam rangka pandangan umum Fraksi-Fraksi, dilanjutkan dengan jawaban walikota atas pandangan umum Fraksi – Fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kota Palopo tahun anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (11/7/2022).
Walikota mengatakan sehubungan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo, yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebelumnya, pihaknya menilal sebagal masukan dan saran yang konstruktif dalam mengevaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanan pada tahun sebelumnya.
“Untuk itu kami ucapkan terimakasih. Selanjutnya, sesuai urutan penyampaian dari masing-masing juru bicara fraksi dapat kami sampaikan terkait perencanaan anggaran serta pencapaian visi dan misi yang tertuang di dalam RPJMD, bahwa Pemerintah Kota Palopo dalam mengalokasikan anggaran tetap berpedoman pada RPJMD Kota Palopo, sebagai wujud dari visi misi kepala daerah,@ kata walikota.
Terkait belanja tidak terduga yang tidak ada realisasinya, bahwa pembiayaan penanganan bencana tidak harus melalui belanja tidak terduga. Penangan terhadap bencana pada Tahun 2021, baik yang disebabakan oleh penyebaran Covid-19 maupun bencana alam dibiayai dari anggaran program dan kegiatan perangkat daerah yang sudah mengantisipasi dana bencana tersebut dalam hal ini, perangkat daerah membutuhkan tambahan anggaran maka Pemerintah dapat menggunakan belanja tidak terduga.
“Terkait peningkatan Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Palopo terus berusaha dalam meningkatkan PAD Kota Palopo untuk memperkuat kemandirian daerah. Pemanfaatan barang milik Daerah untuk menghasilkan pendapatan terus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Nurhaenih bersama Wakil Ketua I, Abd Salam dan Wakil Ketua II, Irvan Majid. Ketua DPRD pada kesempatan tersebut mengungkapkan, paripurna ini merupakan adalah tindak lanjut tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (*)