Walikota Palopo Larang Resepsi Pernikahan, Jika Sudah Terjadwal Diminta Ditunda

Walikota Palopo, HM Judas Amir didampingi wakilnya, Rahmat Masri Bandaso.

PALOPO — Walikota Palopo, HM Judas Amir kembali mengeluarkan surat edaran larangan pelaksanaan resepsi pernikahan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Surat yang dibuat Kamis (26/3/2020) dengan nomor : 130/08/Tapem/III/2020 itu ditujukan kepada camat dan lurah untuk disampaikan kepada masyarakat. Ada 4 poin dalam surat itu.

Bacaan Lainnya

Yang pertama menyampaikan kepada seluruh masyarakat kota Palopo agar tidak melakukan resepsi pernikahan. Kedua, jika resepsi sudah direncakanakn sebelumnya maka diminta untuk ditunda pelaksanaannya kecuali untuk akad nikah dapat dilaksanakan dengan pembatasan jumlah maksimal 10 orang.

Poin ketiga yakni demi menjaga keamanan dan ketertiban berdasarkan poin 1 dan 2 agar agar berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas setempat. Keempat, Camat diminta terus memantau kegiatan di lapangan bersama Danramil dan Kapolsek serta mengimbau masyarakat tidak panik.

Sebelumnya, Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas juga meminta menunda resepsi pernikahan. Sebab kata Kapolres, hal tersebut akan menimbulkan kerumunan warga yang berdampak dapat menjadi tempat penyebaran Virus Corona.

“Resepsinya ditunda dulu karena pasti melibatkan orang banyak. Tunggu sampai Pemerintah dapat mengendalikan virus ini. Kalau nikah hanya ijab kabul dan tidak mengundang banyak orang boleh. Cukup kedua mempelai, saksi, wali, dan penghulu,” pungkasnya. (asm)

Pos terkait