PALOPO — Berbagai upaya dilakukan pemkot Palopo dalam mencegah penyebaran virus covid-19 atau corona.
Sebelumnya, walikota Palopo HM Judas Amir sudah mengekuarkan surat edaran libur sekolah dan ASN bekerja dirumah.
Kini walikota dua periode itu kembali mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat keramaian.
Surat dengan nomor : 300/674/PLP/III/2020 diteken walikota pada Senin (23/3/2020).
Adapun tempat keramaian yang diminta tutup sementara per tanggal 23 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan ialah rumah bernyanyi, panti pijat, jasa kebugaran, bilyard, bioskop, time zone dan objek wisata.
Sementara untuk warung kopi (warkop) dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 wita. Pemkot juga akan melakukan evaluasi perihal kebijakan itu sesuai dengan perkembangan penyebaran virus corona.
Jubir Tentang Corona pemkot Palopo, dr Ishaq Iskandar membenarkan adanya surat edaran tersebut.
“Iye betul, untuk social distancing dalam rangka memutus rantai penularan virus corona,” katanya Selasa (24/3/2020). (asm)