PALOPO — Walikota Palopo, HM Judas Amirmenyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Jumat (19/11/2021)
Walikota menyampaikan, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, banyak regulasi baru yang perlu diketahui. Seperti peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Peraturan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil verivikasi dan Validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Hal ini dimaksudkan agar APBD Tahun Anggaran 2022, akuntabilitas dan proses penyusunannya dapat pipertanggungjawabkan,” tegas walikota dua periode itu.
“Secara umum, APBD Tahun Anggaran 2022 dapat disampaikan bahwa pada sektor pendapatan daerah sesuai dengan nilai yang ditargetkan, berkurang dari target pendapatan daerah pada tahun 2021,” tambah walikota.
Pada bagian belanja daerah, dialokasikan belanja tersebut diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat di kota Palopo di masa Pandemi Covid-19. (hms)