LUWU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Luwu menangkap seorang pria berinisial WH (26) warga Dusun Bolong, Desa Ilangbatu, Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu.diduga pelaku peredaran obat-obatan terlarang daftar G.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Awaluddin menjelaskan, WH diamanankan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari BPOM Kota Palopo yang menyatakan adanya paket berisi obat daftar G jenis Tramadol yang akan masuk ke Kabupaten Luwu.
“Obat-obatan ini masuk ke Kabupaten Luwu menggunakan jasa ekspedisi J&T Express Walenrang. Berdasarkan informasi itu, personel Satnarkoba Polres Luwu kemudian mendatangi kantor jasa pengiriman dan meminta adminnya untuk menghubungi WH selaku penerima di paket tersebut agar mendatangi kantor ekspedisi,” katanya, Senin (18/05/2026).
Setelah itu, lanjut Iptu Awaluddin, WH kemudian mendatangi kantor J&T yang dimasuk sekitar pukul 16.00 Wita untuk mengambil paket atas namanya.
“Setelah tiba, terduga pelaku memperlihatkan nomor resi paket yang akan diambil. Tak berselang dan setelah WH mengambil paket tersebut, personel yang berada di sekitar kantor J&T itu kemudian melakukan penagkapan,” bebernya.
“Dari hasil interogasi awal, WH mengakui bahwa isi paket tersebut merupakan obat jenis Tramadol yang ia pesan dari Toko Jaya Makmur Sentosa yang beralamat di Jakarta Barat,” tambah Kasat Narkoba Polres Luwu.
Menurut WH, kata Iptu Awaluddin, ia membeli obat-obatan tersebut dengan harga Rp1.350.000. Terduga pelaku dan barang bukti berupa 350 butir Tramadol saat ini tengah berada di Mapolres Luwu untuk proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) atau keuda Pasal 436 Ayat (2) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandas Kasat Narkoba Polres Luwu. (*)












