SAMARINDA – Petugas Badan Narkotina Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu jaringan Tawau. Seorang pelajar berinisial JL ditangkap membawa sabu seberat 1,4 kg.
“Kami berhasil mengamankan satu orang yang diduga kurir, saat ini sedang kami dalami jaringannya,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Halomoan Tampubolon, Senin (6/4/2020) seperti dilansir ritmee.co.id dari Detikcom.
Diduga pelajar tersebut dilibatkan dalam pengiriman sabu sebagai upaya mengelabui petugas. JL ditangkap pada Minggu (5/4). Petugas BNNP Kaltim mengamankan barang bukti 20 bungkus sabu yang dikemas menggunakan bungkus kopi saset dengan berat total 1.455,22 gram, 1 unit HP, 1 unit motor, dan 1 kotak kardus.
“20 paket sabu terbungkus di dalam saset kopi Kapal Api 65 gram, 10 paket sabu terbungkus di dalam saset kopi Kapal Api 25 gram, seluruhnya dimasukkan dalam dus kotak Hydro Coco,” kata Tampubolon.
Kasus ini terungkap setelah anggota BNNP Kaltim mendapatkan informasi pengiriman narkoba ke wilayah Anggana. Berdasarkan ciri-ciri yang didapat petugas, pelaku ditemukan melintas dari kota Samarinda menuju ke Anggana Kutai Kartanegara.
“Saat kami melakukan pengawasan, pelaku tiba-tiba melintas seorang diri menggunakan kendaraan Yamaha N-Max warna Biru dan terlihat membawa 1 kotak kardus. Petugas kami membuntutinya hingga wilayah Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Tampubolon.
Pelaku JL disergap saat tiba di sebuah bangunan di area Jl Mulawarman Poros Samarinda-Anggana. Petugas BNNP Kaltim masih mendalami peran pelaku.
“Modus pelaku ini memasukkan sabu ke dalam kemasan kopi. Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif guna melakukan proses pengembangan lebih Lanjut,” lanjut Tampubolo.
“Selain itu BNN Kaltim juga masih mendalami lagi peran pelaku, apakah dia sebagai salah satu bandar atau hanya kurir yang bertugas mengantarkan barang haram itu kepada pelanggannya,” tutup Tampubolon.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam tidak bisa menyelesaikan sekolahnya karena melanggar UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)