LUWU- Episode baru dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat pasca penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Luwu, Sabtu (01/08/2026).
Pasca penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu sore, sedikitnya ada 18 orang “aktor” yang terafiliasi sebagai penambang di lokasi tersebut. Salah satu penambang emas ilegal yang diketahui bernama Beno mengaku, ia dan kelompoknya melakukan aktivitas ilegal itu karena sudah mendapat dukungan dari oknum anggota Polda Sulawesi Selatan.
“Kami sudah mendapat dukungan dari anggota Polda Sulsel,” katanya saat ditemui di lokasi tambang emas ilegal di Marinding, Kecamatan Bajo Barat beberapa waktu lalu.
Selain itu, informasi lain juga menyebut keterlibatan seseorang berinisial HR yang memiliki pengaruh besar dalam pertambangan itu.
Menyikapi hal itu, sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa, informasi 18 orang yang melakukan pertambangan ilegal di Desa Marinding dapat dijadikan alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami berharap semua informasi itu dapat segera ditindak, jika memang ada pihak-pihak tertentu yang terlibat, maka proses hukum harus tetap berjalan,” kata salah seorang tokoh masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Polres Luwu melalui Satreskrim melakukan penggerebekan di lokasi tambang tersebut, namun saat berada di lokasi polisi hanya mendapati seluice box-talang emas dan pondok semipermanen yang kemudian di bakar oleh polisi di lokasi itu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon juga membenarkan bahwa ia bersama tim Polres Luwu telah melakukan penggerebekan di lokasi tambang tersebut.
“Ia benar ada (penggerebekan) namun saat di lokasi sudah tidak ada aktivitas, alat berat juga tidak ada, kami hanya menemukan talang yang diduga digunakan para penambang, jadi kami bakar di lokasi,” katanya.
Sementara Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo yang juga dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tindakan tegas yang ambil untuk menertibkan tambang ilegal tersebut, belum memberikan respon.
Berikut 18 “Aktor” di balik pertambangan emas ilegal tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat; 1. Listan, 2. Abbas, 3. Musafir, 4. H. Herman cs Sago, 5. Sultan Adikara cs Andi Akram, 6. Alimuddin alias Massang, 7. H. Bulla, 8. Nasruddin Idris Sais, 9. Muddin, 10. Hj. Suci, 11. Haeruddin cs Sakkar, 12. Beno, 13. Anto, 14. H. Hartono, 15. H. Herman cs Candra dan Syamsumarlin, 16. Yunus cs Anca, 17. Puang Mullis, dan 18. Andi Oddang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu pernyataan resmi dari Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo. (*)












