2 Ekor Kerbau Bakal Iringi Permohonan Maaf Iriani di Kedatuan Luwu

Iriani saat menyampaikan permohonan maaf dan siap menjalani sanksi adat di Mapolres Palopo.

PALOPO — Dewan adat Rongkong akan menggelar acara perdamaian berupa sanksi adat kepada Iriani dalam kasus pencemaran nama baik Rongkong.

Prosesi perdamaian akan digelar di Istana Kedatuan Luwu, Selasa (31/5/2022) pagi.

Bacaan Lainnya

Sekretatis Dewan Adat Rongkong, Pasalongan, membenarkan bahwa akan digelar prosesi perdamaian tersebut.

Dalam prosesi yang cukup sakral itu, akan dilakukan penyerahan 2 ekor kerbau dari pelaku sebagai salah satu syarat permohonan maaf secara adat.

“Besok itu agenda penyerahan sanksi dua ekor kerbau. Lalu penyampaian permintaan maaf Iriani. Kemudian penandatanganan berita acara perdamaian dilanjutkan diskusi dan doa bersama,” kata Pasalongan Senin (31/5/2022) malam.

Diketahui, sebelumnya masyarakat Rongkong memprotes tulisan Iriani, selaku penulis Balai Dirjen Kebudayaan Sulawesi Selatan. Masalah ini sempat bergulir di Mapolres Palopo.

Pada Senin (14/03/2022) lalu, masalah tersebut akhirnya menemukan solusi.

Iriani yang hadir saat dilakukan mediasi oleh Kapolres Palopo, akhirnya meminta maaf kepada masyarakat Rongkong. Bahkan, ia mengaku siap menjalani sanksi adat.

” Saya bersedia menjalani sanksi adat,” katanya dihadapan tokoh adat dan masyarakat Rongkong. Adapun tulisannya yang telah diterbitkan akan dicabut dan direvisi.

Sebelumnya, masyarakat Rongkong melaporkan Iriani ke Mapolres Palopo, sehubungan dengan tulisannya yang diterbitkan dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109—121, pada halaman 113 tentang pembahasan Stratifikasi Sosial dengan judul ” Mangngaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu”.

Dalam artikel tersebut terdapat kalimat mencemarkan dan melecehkan suku Rongkong. Iriani menulis, Suku Rongkong sebagai ‘Kaunan’. Artinya sebagai pesuruh atau pembantu. (*)

Pos terkait