BELOPA— Sebanyak 72.721 jiwa warga Kabupaten Luwu terancam tidak lagi mendapatkan tanggungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Luwu, Alimuddin Hasyam saat menghadiri reses anggota DPRD Luwu, pada senin 10 Oktober 2022 lalu, di Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan.
Pada kesempatan itu, Alimuddin meminta agar masyarakat Luwu mengecek keaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), pasalnya terhitung sejak bulan Oktober ini hingga Desember 2022 mendatang iuran PBI-JK mereka tidak lagi ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Luwu.
” Saat ini ada pemotongan kuota dari pemerintah pusat. Kami meminta masyarakat untuk mengecek BPJS Kesehatannya, apa masih aktif atau dinonaktifkan. Hal ini penting untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pembebanan biaya kesehatan yang besar saat berobat di Rumah Sakit. Yang tidak kalah pentingnya kami minta masyarakat untuk tidak menunggak iurannya. Sebab jika hal itu terjadi sudah pasti akan di non aktifkan, ” Ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Luwu, dr. Rosnawary Basir yang dikonfirmasi, membantah bahwa penerima bantuan iuaran jaminan kesehatan terhitung mulai bulan Oktober hingga Desember tahun 2022 tidak lagi ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Apa yang disampaikan oleh Sek. Dinkes saat mengikuti reses di desa yang dimaksud itu tidak benar. Tidak ada penonaktifan peserta PBI-JK seperti yang disampaikan oleh Sek. Dinkes saat mengikuti reses anggota DPRD Luwu,” katanya Kamis (13/10/2022).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Luwu, yang mengikuti reses anggota DPRD Luwu itu tim yang sama sekali belum paham terkait teknis PBI-JK.
“Kuota yang kami siapkan untuk jaminan kesehatan masyarakat, Kabupten Luwu melalaui APBD sudah sesuai dan tidak ada penonaktifan sementara untuk PBI APPD tahun 2022, Sek. Dinkes itu sama sekali tidak konfirmasi ke tim Teknis,” sanggah Rosnawary. (*/fit)