HeadlineHukum dan Kriminal

Jadi Kurir Narkoba, Bocah 15 Tahun di Luwu Utara Dituntut 3 Bulan Menjalani Latihan Keterampilan di BLK

215
×

Jadi Kurir Narkoba, Bocah 15 Tahun di Luwu Utara Dituntut 3 Bulan Menjalani Latihan Keterampilan di BLK

Sebarkan artikel ini

MASAMBA — Sidang kasus narkoba digelar Kejaksaan Luwu Utara menggunakan Video Confrence (Vicon), Selasa (09/06/2020). Sidang ini mendudukkan terdakwa IR (15) warga Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

Ia menjadi terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu. Dalam sidang tersebut, terdakwa dituntut satu masa percobaan dan akan dilatih dengan keterampilan kerja selama tiba bulan di Balai Latihan Kerja (BLK), Luwu Utara.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, terdakwa hanya menjadi korban penggunaan narkoba oleh rekannya yang kini ditahan di Lapas Mappadeceng.

” Terdakwa hanya mengambil (kurir) narkoba dari bandar. Apalagi, usianya masih di bawah 17 tahun,” kata Ferasmus Rande. Diketahui, IG ditangkap pada Rabu (06/05/2020) lalu di poros trans Sulawesi Desa Kalotok.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa dua sachet sabu-sabu seberat 0,42 gram. Dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar di Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu. IG mengaku diperintah oleh FA (25) warga Desa Buangin untuk membeli sabu. (adn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *