DaerahHeadlineLuwu RayaNasionalPolitikSulsel

Ketua DPRD Luwu: Pelantikan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota yang Gubernur Terpilih Sengketa di MK, Dikembalikan ke Provinsi

5163
×

Ketua DPRD Luwu: Pelantikan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota yang Gubernur Terpilih Sengketa di MK, Dikembalikan ke Provinsi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali. (Ft/dik)

LUWU- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2025, Senin (03/02/2025).

Ahmad Gazali mengikuti Rakor tersebut secara virtual di ruang kerjanya di Kantor DPRD Luwu yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

“Pelantikan Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 yang sengketa, baik itu Bupati-wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota dikembalikan ke Provinsi masing-masing,” kata Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali.

Politisi NasDem ini menjelaskan, 4 Februari 2025 besok jadwal pembacaan putusan Dismissal sengketa pilkada dari Mahkamah Konstitusi terkait penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan.

“Setelah pembacaan dismisal, barulah bisa dilakukan pelantikan sesuai arahan dari Kemendari yaitu dikembalikan ke provinsi masing-masing. Dalam artian pelantikan Bupati dan walikota terpilih untuk provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan di Makassar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, hasil Pilkada 2024 lalu sebanyak 16 provinsi digugat di Mahkama Konstitusi, salah satunya yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih pada Pilkada serentak 2024.

Mahkama Konstitusi sendiri telah menjadwalkan pembacaan putusan Dismissal Sengketa Pilkada Serentak pada 4 hinggaa 5 Februari 2025 besok.

Sementara pelaksanaan pelantikan serentak bagi Bupati-Wakil Bupati dan Walikota -Wakil Walikota yang Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih dan sengketa/Dismissaal akan dilaksanakan setelah pembacaan putusan dari Mahkama Konstitusi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *