LUWU- Dugaan kasus pungutan liat (Pungli) yang melibatkan Kepala Desa Ranteballa, Etik kini memasuki babak baru.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma yang dikonfirmasi mengatakan, kades Ranteballa (Etik) kami sudah tetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana Pungli.
“Kades yang dimaksud sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana dugaan pungli,” katanya, Senin (03/02/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kasat Reskrim Polres Luwu, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Etik.
“Tidak dilakukan penahan terhadap tersangka. Hal ini diambil setelah melihat rekam medis terhadap tersangka dengan riwayat jantung,” ungkapnya.
“Rekam medis ini juga benarkan oleh pihak rumah sakit Batara Guru Belopa. Namun berkas perkaranya sudah kami proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah AKP Jody Dharma.
Sebelumnya diberitakan, Etik sempat dilaporkan ke Polres Luwu dengan laporan dugaan pungutan liar oleh masyarakat hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Etik, memenangkan gugatan praperadilan, kemudian kembali diangkat menjadi Kepala Desa.
Kasus pungli yang dilakukan oleh Kades itu juga sempat disinggung oleh Anggota Komisi IIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Frederik Kalalembang saat rapat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar beberapa waktu lalu di Jakarta. (fit)