LUTRA – Seorang nasabah, Hj Rohani Woja, menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masamba ke Pengadilan Negeri Masamba terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses lelang agunan kredit.
Gugatan ini tidak hanya menyasar pihak bank, tetapi juga menyeret Kantor KPKNL Palopo yang dinilai turut terlibat dalam pelaksanaan lelang. Kuasa hukum penggugat, Ruslan, menyebut terdapat sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan proses lelang tidak berjalan sesuai aturan.
“Diduga ada upaya menghalangi klien kami untuk mengikuti proses lelang. Kami melihat adanya indikasi persekongkolan dalam proses tersebut,” ujar Ruslan.
Dia merinci, salah satu persoalan utama adalah lokasi pelaksanaan lelang yang disebut berlangsung di kantor BRI Masamba, bukan di kantor KPKNL sebagaimana mestinya.
Selain itu, pada hari pelaksanaan lelang, 24 November 2025, kliennya justru diminta pulang dengan alasan tidak ada peminat, namun lelang tetap dilakukan pada hari yang sama.
Masalah lain muncul setelah lelang berlangsung. Pihak penggugat mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait hasil lelang maupun sisa dana, yang seharusnya disampaikan maksimal tujuh hari setelah proses tersebut.
Ruslan juga menyoroti objek lelang yang disebut telah dimenangkan pihak tertentu, lalu kembali dijadikan jaminan kredit hingga Rp5 miliar.
Padahal, menurutnya, objek tersebut masih dikuasai kliennya dan belum melalui proses pengosongan melalui pengadilan.
Nilai limit lelang turut dipersoalkan. Agunan tersebut dilelang seharga Rp3,2 miliar, jauh di bawah nilai yang dinilai layak. Bahkan, disebutkan ada pihak yang sebelumnya berminat membeli dengan nilai serupa Rp5 miliar.
“Ini mengarah pada dugaan tindak pidana kolusi, korupsi, dan nepotisme yang merugikan keuangan negara atau BUMN,” tegas Ruslan.
Atas dugaan tersebut, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, termasuk Polres Masamba dan Polda Sulawesi Selatan.
Selain itu, pengaduan juga akan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman, serta Direksi BRI pusat.
Di sisi lain, Hj Rohani Woja menuturkan dirinya telah menjadi nasabah BRI sejak 2005. Dia mengawali pinjaman sekitar Rp100 juta dan secara bertahap meningkat hingga Rp2 miliar pada 2025, dengan jaminan empat sertifikat, termasuk tanah dan ruko di Jalan Trans Sulawesi, Masamba.
Dia mengaku usahanya terdampak sejak pandemi COVID-19 pada 2020, namun tetap berupaya memenuhi kewajiban hingga 2024.
Meski sempat menunggak selama empat bulan pada 2025, ia kembali melakukan pembayaran hingga akhir tahun.
“Namun saya sangat dirugikan karena agunan saya ternyata sudah dilelang tanpa sepengetahuan saya, dengan nilai Rp3,2 miliar. Padahal objek tersebut dijaminkan kembali hingga Rp5 miliar,” ungkap Rohani.
Hingga saat ini, BRI Cabang Masamba belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. (*)












