LUWU UTARA- Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, bersama DPRD setempat menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (08/09/2026).
Persetujuan bersama itu berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Luwu Utara. Dalam sambutannya, Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD atas pendapat dan pembahasan yang telah disampaikan melalui masing-masing fraksi serta laporan Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II.
“Atas pendapat seluruh fraksi dan juga yang disampaikan melalui laporan Pansus I dan Pansus II, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat. Kesemuanya telah menyetujui keempat Rancangan Perda dimaksud untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Bupati.
Ia mengatakan, persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Bupati Luwu Utara juga menegaskan, setelah disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Perda, regulasi tersebut menjadi produk hukum Kabupaten Luwu Utara yang wajib ditegakkan dan dilaksanakan secara bersama-sama.
“Penyusunan keempat Ranperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2026,” tegas Andi Rahim.
Bupati menjelaskan bahwa, sejumlah pertimbangan penting dari masing-masing Ranperda ini ialah, pertama Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
“Regulasi ini merupakan langkah maju dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan di Kabupaten Luwu Utara. Di mana pemberian insentif dan kemudahan investasi akan diberikan kepada perorangan maupun badan usaha berdasarkan skala prioritas dan kriteria tertentu agar tepat sasaran,” tarangnya.
“Penetapan Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan daya tarik bagi investor gana mendongkrak pertumbuhan ekonomi di daerah kita, membuka lapangan kerja baru, menggerakkan roda ekonomi kerakyatan, dan menambah Pendapatan Asli Daerah,” tambah Bupati Andi Rahim.
Kedua, kata dia, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Menurut Andi Rahim, setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Oleh karena itu, penanganan kawasan kumuh tidak hanya berorientasi apda perbaikan fisik, namun juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan lingkungan hunian yang sehat, aman, nyaman, dan berkelanjutan,” ucap Bupati Luwu Utara.
Ranperda ini, lanjut Andi Rahim, diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Luwu Utara dalam mencegah tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas kawasan yang telah terindentifikasi sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumur.
“Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” katanya.
Ketiga, yakni Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Bupati Luwu Utara menjelaskan bahwa, Ranperda ini selain merupakan aturan turunan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola stok pangan.
“Regulasi ini juga memberikan kepastian hukum dalam proses pengadaan, pengelolaan, hingga penyaluran cadangan pangan yang merupakan instrument penting untuk meredam gejolak lonjakan harga bahan pokok di pasaran, dan sebagai langkah antisipasi ketika terjadin keadaan darurat,” terangnya.
Ranperda keempat, lanjut Bupati Luwu Utara yakni tentang Pengembangan Ekonomi yang berkelanjutan. Menurut Bupati, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor strategis yang dapat menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Sektor ini mengintegrasikan kreativitas, budaya, seni, teknologi, dan bisnis untuk menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai budaya sekaligus nilai ekonomi. Perd aini nantinya diharapkan memberikan payung hukum yang pasti bagi pelaku usaha kratif maupun pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerah melalui peran strategis sektor ekonomi kreatif,” jelas Andi Rahim.
Dalam rapat paripurna itu, Bupati juga menehaskan bahwa, pada prinsipnya, keempat Ranperda yang disetujui bersama itu diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Utara.
Terakhir, Bupati Andi Rahim juga mengingatkan perangkat daerah dan unit kerja terkait tindaklanjut norma-norma dalam Perda yang mendelegasikan penyusunan peraturan pelaksanaan dlam bentuk Peraturan Bupati.
“Saya perintahkan kepada saurda untuk Menyusun rancangan Peraturan Bupati dan melakukan proses penetapan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan segera setelah rancangan Perd aini ditetapkan menjadi Perda,”tegasnya.
Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, Pemkab Luwu Utara berharap penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat semakin memiliki kepastian hukum serta mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Utara
Rapat Paripuran itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Luwu, Husain, anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah terkait. (rls/*)












