MASAMBA- Dua pemuda yakni, Arlan dan Muh. Yusril Rasyidin menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Pemicu pengeroyokan itu berawal dari sengketa lahan yang kemudian berujung tragedi di pantai Seta-Seta, Desa Munte, Tanah Lili, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (13/10/2026).
Peristiwa yang terjadi pada Minggu 4 Oktober 2026 itu mengakibatkan salah satu korban bernama Yusril dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka. Sementara Arlan kini mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Masamba karena luka berat yang ia derita.
Arlan kepada media menceritakan peristiwa yang ia alami hingga menewaskan Yusril bermula dari ajakan untuk silaturahmi. Ia mengaku dihubungi oleh pijak keluarga yang diduga pelaku pengeroyokan melalui Messenger.
“Kemudian berlanjut menggunakan panggilan WhatsApp dari seseorang berinisial H yang mengajak saya dan Yusril bersilaturahmi di salah satu kedai milik B yang merupakan orang tua dari H di pesisir Pantai Seta-Seta, Desa Munte,” ungkapnya.
Setelah mendapat telepon dari H, Arlan bersama Yusril kemudian menghadiri ajakan silaturahmi tersebut tanpa merasa curiga. Dan ketika tiba di lokasi, menurut Arlan, ia disambut oleh H.
“Saat bertemu itu awalnya santai selayaknya silaturahmi, namun situasi berubah ketika ibu H mulai menyinggung persoalan lahan yang saat ini disengketakan. Karena menyinggung soal lahan, saya kemudian menyarankan agar persoalan lahan yang dituntut oleh pihak keluarga H sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, jika memang lahan itu memang hak mereka,” beber Arlan.
Menurut Arlan, saran tersebut justru memicu kemarahan pihak terduga pelaku H, sehingga suasana yang awalnya santai berubah memanas dan terjadilah cekcok yang kemudian mengakibatkan pertikaian dan dugaan tindak pidana penganiayaan pengeroyokan hingga menewaskan Yusril.
“Yusril dianiaya menggunakan senjata tajam dan mendapat luka robek di tubuhnya. Saya sendiri luka di bagian perut dan lengan kanan bagian atas, selain itu luka memar,” ucapnya sembari memperlihatkan beberapa luka yang ia sebut.
Arlan juga mengungkapkan bahwa, ia dan Yusril mengalami penganiayaan pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh orang. Selain itu, Arlan juga menyebut nama terduga pelaku (diinisialkan) BB, H, J, anak dari BB dan J, dan dua orang warga Desa Munte.
Sementara Kuasa Hukum korban, Lucky Syamsur meminta keluarga korban tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang beredar di tengah masyarakat. Ia juga meminta pihak Kepolisian Polres Luwu Utara agar menangani kasus tersebut secara proporsional, independent, dan transparan.
“Saya sendiri akan mendampingi korban hingga putusan pengadilan. Pendampingan ini dilakukan melalui Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan. Saya juga mengingatkan pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh.
“Korban ini bukan orang lain, kami akan berupaya memberikan perlindungan hukum untuk mendapatkan haknya,” tandas Lucky.
Kasus ini tentunya menjadi perhatian serius, mengingat persoalan sengketa lahan yang semestinya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum justru, berdasarkan keterangan korban, berujung pada jatuhnya korban jiwa. (*)












