HeadlineDaerah

Rekomendasi Komisi II DPRD Luwu, Tambang Galian C di Paccerakang Layak Beroperasi dan Memiliki IUP Resmi

×

Rekomendasi Komisi II DPRD Luwu, Tambang Galian C di Paccerakang Layak Beroperasi dan Memiliki IUP Resmi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 10 20 at 15.29.03 e1792481685236
Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Luwu bersama Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Satuan Pamong Praja, Dinas SDA dan Bina Kontruksi, Penjabat (Pj) Camat Ponrang Selatan, Pj Kepala Desa Paccerakang, Direktur CV Nilam Bastem, Direktur CV Era Jaya Kontruksi serta Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Luwu merekomendasikan tambang galian C di Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang, Selatan tetap beroperasi dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
59 / 100 Skor SEO

LUWU- Belum lama ini Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan tambang galian C di Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, Desa Padang Kamburi Kecamatan Bua Ponrang Selasa (20/10/2026).

RDP yang digelar pada 12 Oktober 2026 itu menghadirkan pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Satuan Pamong Praja, Dinas SDA dan Bina Konstruksi, Penjabat (Pj) Camat Ponrang Selatan, Pj Kepala Desa Paccerakang, Direktur CV Nilam Bastem, Direktur CV Era Jaya Konstruksi serta Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Luwu.

Pj. Kepala Desa Paccerakang, Ilham menjelaskan, RDP yang digelar oleh Komisi II DPRD Luwu merupakan tindak lanjut hasil kunjungan lapangan ke tambang galian C di desa tersebut yang selama ini mendapat penolakan dari warga sebab menurut mereka tambang tersebut ilegal.

“Namun pada kenyataannya, tambang galian C di Desa Paccerakang dan Desa Kamburi itu memiliki izin resmi dan legal,” katanya.

Ilham mengungkapkan bahwa, tindak lanjut hasil kunjungan lapangan yang dilakukan oleh instansi terkait dan berdasarkan hasil telaah kajian teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas SDA, dan Bina Konstruksi, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Perhubungan disepakati dan merekomendasikan kepada pemilik IUP untuk beroperasi kembali dengan ketentuan tetap menaati Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Komisi II DPRD Luwu juga meminta kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang galian C yakni CV Nilam Bastem serta CV Era Jaya Konstruksi agar menaati peraturan pengelolaan lingkungan hidup serta menyampaikan pelaporan lingkungan per semester,” ungkap Pj. Kepala Desa Paccerakang.

Sebelumnya ramai diberitakan terkait warga menolak adanya aktivitas tambang galian C di lokasi tersebut sebab warga beranggapan jika tambang tersebut merupakan tambang ilegal atau tak memiliki IUP.

Sehingga warga khawatir mobilitas tambang itu merusak jalan desa. Sebagai aksi penolakan, warga bergotong royong menyegel lokasi tambang serta membuat pembatas atau fondasi jalan untuk menghalangi ekskavator masuk ke area penambangan.

Warga bergotong royong menyegel lokasi tambang serta membuat pembatas atau fondasi jalan untuk menghalangi ekskavator masuk ke area penambangan. Warga juga mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait segera turun tangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *