MAKASSAR- Usai kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa digeledah oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Tipidkor Polda Sulsel dan Polresta Gowa, St. Husniah Talenrang kini memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, Selasa (22/09/2026).
Bupati Gowa, St. Husniah Talenrang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026.
Penyidik Utama Tindak Pidana Tk II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto menjelaskan, perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan, Yang diusut ialah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
“Penyidik juga mengusut pungutan liar (pungli), gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau pencucian uang hasil korupsi, dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026,” katanya.
Hernowo menjelaskan, Bupati Gowa diperiksa penyidik setelah sebelumnya telah dilakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yakni kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/09/2026) kemarin.
“Sudah (diperiksa), yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mendalami dokumen-dokumen yang disita dari dua lokasi tersebut,” terang Brigjen Pol Hernowo.
Saat penggeledahan dilakukan, lanjut Hernowo, Bupati Gowa sedang tidak berada di tempat. Namun kata dia, tim gabungan telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.
“Bupati Gowa tidak ada, namun kita dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dipimpin Brigjen Henowo Yulianto bersama tim gabungan Tipidkor Polda Sulsel dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin 21 September 2026.
Saat penggeledahan lima box dokumen terkait perkara tersebut berhasil diamankan. Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri usai melakukan penggeledahan menyampaikan bahwa, pelaksanaan penggeledahan Rumah Jabatan dan Kantor Bupati Gowa yang dilaksanakan, tim gabungan Kortastipidkor Polri mengamankan lima box dokumen atau berkas.
“Semua dokumen yang diamankan berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kepengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang melibatkan St. Husniah Talenrang selaku Bupati Gowa,” katanya AKBP Jufri.
Ia juga menyampaikan bahwa, dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut selanjutnya akan berproses di Kortastipidkor Polri, dan hasil assessment akan disampaikan dalam koferensi Pers di Polresta Gowa.
Saat penggeledahan itu, Bupati Gowa, St. Husnia Talenrang tidak berada ditempat. Ia terlihat tengah melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Makassar menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 216.
Pesawat yang ditumpangi oleh St. Husnia berangkat sekitar pukul 20.30 WIB dan mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sekitar pukul 23.50 WITA.
Kepulangan Husnia ke Makassar terjadi beberapa jam setelah aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati.
Saat berada di dalam pesawat, Husnia terlihat menelepon sebelum duduk di kursi baris kedua dari depan. Beberapa menit sebelum pesawat lepas landas, tampak seorang pria yang disebut-sebut mirip BK, sosok yang selama ini dikaitkan dengan Bupati Gowa, juga terlihat masuk dalam pesawat menuju kursi penumpang bagian tengah.
Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, Husnia langsung berjalan cepat menuju pintu keluar. Di area penjemputan, sebuah mobil berwarna hitam telah menunggu. Husnia kemudian masuk ke dalam kendaraan tersebut dan meninggalkan area bandar. (*)












