HeadlineHukum dan KriminalNasional

Resmi jadi Tersangka, Sitti Husniah Talenrang Dijerat Pasal Berlapis Terkait Tindak Pidana Korupsi dan TPPU

×

Resmi jadi Tersangka, Sitti Husniah Talenrang Dijerat Pasal Berlapis Terkait Tindak Pidana Korupsi dan TPPU

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 09 25 205604
Kortas Tipidkor Polri dalam koferensi pers penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka yang turut dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Andriasyah, Kasubdit Tipikor AKBP Jufri, serta sejumlah Kanit Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat (25/09/2026).
61 / 100 Skor SEO

JAKARTA- Resmi ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT) dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (25/09/2026).

Hal tersebut diungkap saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kortas Tipidkor lantai 6 Gedung Awaluddin Bareskrim Polri.

Direktur Pindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertis Yohanes De Deo dalam konferensi pers menjelaskan bahwa, SHT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli) atau gratifikasi secara berulang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

“Penetapan tersangka SHT dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan empat saksi ahli, serta melakukan penggeledahan di empat lokasi yakni rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa, serta rumah HA dan RP,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers tersebut.

Dalam kasus ini, lanjut De Deo, penyidik menemukan empat rangkaian dugaan pemerasan yang melibatkan SHT dalam kapasitasnya sebagai Bupati Gowa.

“Seluruh hasil penyidikan ini kemudian dibahas dalam gelar perkara, dan seluruh penyidik yang terlibat kemudian menyepakati penetapan SHT sebagai tersangka,” ungkapnya.

De Deo menjelaskan, kasus pertama yang melibatkan SHT yakni berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pemenang perumahan.

“Dimana SHT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya, kemudian yang bersangkutan meminta Kepala Dinas Perkimtan meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun,” terangnya.

“Nilai uang yang diminta yakni bekisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah. Dalam perkara ini, PT Royal Persada disebut-sebut menyerahkan yang sebesar Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta kepada SHT melalui perantara yang disebut sebagai sopir pribadinya,” tambah Brigjen Pol De Deo.

Rangkaian kedua, yakni berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Dalam kasus ini SHT disebut-sebut mengarahkan pihak Indomaret berkoordinasi dengan HA (orang kepercayaan SHT).

“Melalui HA meminta dana yang disebut sebagai dana CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Total dana yang diserahkan pihak Indomaret kepada HA mencapai Rp850 juta yang diserahkan dalam tiga kali pembayaran. Sebagian dan ini digunakan untuk membayar rumah pribadi SHT di kawasan Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce,” kata De Deo.

Kasus ketiga, lanjut De Deo, berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini SHT membeli satu unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal yakni Rp1,4 miliar.

“Potongan harga 70% dari harga awal rumah ini disebut sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah ini diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dengan harga Rp420 juta,” bebernya.

“Di mana uang pembelian rumah ini menurut penyidik berasal dari permintaan SHT kepada PT API sebagai kickback pengadaan enam unit ambulance Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar,” tambahnya.

Rangkaian keempat, berkaitan dengan permintaan dana sponsor senilai Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiataan pembukaan gerai Beautiful Malini. Dana ini ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

“Seluruh rangkaian peristiwa ini, saudari SHT berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau memanfaatkan pihak lain termasuk HA,” ucap De Deo.

Selain penetapan tersangka, dalam konferensi pers itu, Kortas Tipidkor Polri juga menyiapkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan Penahanan terhadap Bupati Kabupaten Gowa.

Surat tersebut, setelah pelaksanaan konferensi pers atau rilis penetapan tersangka, Kortas Tipidkor langsung dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemberitahuan resmi terkait proses hukum yang menjerat Bupati Gowa.

Dengan penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi pada proses PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa kini memasuki tahapan hukum selanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *