MASAMBA — Entah setan apa yang merasuki SU (41) warga Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Ia tega menyetubuhi dua anak kandungnya PI (19) dan PU (19) selama empat tahun.
Perbuatan terkutuk pelaku dimulai sejak putri kembarnya itu masih duduk di bangku SMP hingga kini. Selain PU dan PI, pelaku juga menyetubuhi rekan kedua korban yakni TI (18).
” Korban diancam menggunakan senjata tajam dan leher dicekik. Sehingga mereka hanya pasrah dengan perbuatan bapak kandungnya itu,” kata Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Putut Yudha, Kamis (16/12/2021).
Aksi bejat pelaku baru diketahui setelah salah seorang korban menceritakan ke keluarganya. ” Setelah menerima laporan petugas langsung mengamankan pelaku,” kata Putut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*/adn)