Bahas Tambang Emas Ilegal Siguntu di DPRD, Polisi : Siapa yang Mau Dipanggil

DPRD Kota Palopo membahas aktivitas tambang ilegal di Siguntu, Selasa (18/8/2020).

PALOPO — DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait beberapa jam setelah Gamapala dan KNPI Palopo menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Palopo Selasa (18/8/2020).

Hal itu terkait dengan adanya aktivitas tambang emas ilegal yang berada di pegunungan Siguntu kelurahan Latuppa kecamatan Mungkajang kota Palopo. Rapat yang berlangsung di ruang komisi II itu dipimpin Wakil ketua II DPRD, Irvan Majid didampingi rekannya, Angga Bantu, Harisal A Latief, Zubir Surasman, Cendrana dan Budirani Ratu. Hadir juga Direktur PAM TM PDAM Bidang Operasional, Hamid. Kasat Reskrim, AKP Andi Aris, Camat Mungkajang, Susanto, Lurah Latuppa, Andi Monggang dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.

Bacaan Lainnya

Irvan mengatakan, tambang emas ilegal tersebut bisa membawa bencana termasuk air baku PAM TM yang menjadi sumber air bersih bagi masyarakat kota Palopo. “Ini menjadi perhatian kita bersama. Baiknya kita tinjau lapangan bersama,” kata Irvan.

Hal senada dikatan Hamid. Adanya aktivitas tambang ilegal tersebut ditakutkan akan mengganggu sumber air baku PAM TM. “Kalau ada tambang emas seperti itu pasti akan menggunakan mercury. Dan itu sangat berbahaya. Saran kami demi kepentingan semua, apapun alasannya harus dihentikan. Kalau selalu digaruk, potensi kerusakan air baku sangat besar,” sebut Hamid.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan pihaknya sudah melakukan peninjauan lokasi tambang. Kata dia, warga di sana mengaku tidak tahu siapa yang kerja bahkan memilih bungkam. Ia juga membantah adanya lubang hasil galian hingga ratusan meter.

“Kalau itu (galian) ratusan meter pak, sudah mati orang. Kita juga sudah ukur hanya 4 meter. Kalau yang lubang itu seperti gua, anggota saya masuk ternyata tidak dalam. Makanya kalau ada yang bisa buktikan itu ratusan meter, saya berani. Karena saya sudah cek langsung,” sebut Kasat Reskrim.

Ia menyebut sebenarnya kasus ini sudah lama. Hanya saja tidak ada pengaduan. Apalagi di atas gunung. “Coba kalau ini tidak beredar di medsos pelakunya pasti ketangkap. Pertama, yang melakukan pekerjaan itu diintrogasi pasti ngomong. Sekarang kita dari pihak kepolisian mau memanggil orang, siapa yang mau kita panggil pak,” tambah AKP Andi Aris.

“Pemerintah setempat mau dipanggil kan hasilnya nihil. Berdasarkan laporan ini, ya bisa. Tapi sampai apa titik temunya. Tidak mungkin pak. Artinya sampai jago di mana, kita ini polisi sebagai penegak hukum hanya sebagai jembatan saja. Kita bukan pengadilan. Masih ada tahapannya,” jelasnya lagi. “Jadi misalnya kita proses, bawa ke kejaksaan. Kejaksaan teliti, lengkap P21 diserahkan. Sekarang apa mau diserahkan,” tutupnya dengan nada bertanya. (lengkapnya, simak video penjelasan Kasat Reskrim berikut).

Lurah Latuppa, Andi Monggang menyebut dirinya juga baru mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya setelah adanya surat tembusan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel tanggal 23 April 2020 lalu.

“Ternyata sudah pernah ditegur atau disuruh berhenti. Tegurannya atas nama Eko, tinggal di kelurahan Murante Kecamatan Mungkajang,” sebut Andi Monggang.

Dalam surat itu juga menyampaikan bahwa lahan yang menjadi lokasi tambang berada dalam kawasan hutan lindung. “Dinas Kehutanan Provinsi juga sudah melakukan patroli dan mengamankan barang bukti termasuk pembakaran pondok kerja yang digunakan penambang,” jelas Andi Monggang.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Palopo, Harisal A Latief menyebut bahwa sudah ada pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk mengusut peristiwa ini. “Dengan penyebutan nama dari Dinas Provinsi itu sebenarnya sudah pintu masuk. Kita mau ada efek jera. Bahwa ini tidak main-main. Tidak boleh ada aktivitas tambang di wilayah itu,” tegas politisi asal Partai Golkar itu. (asm)

Pos terkait