Bandar Sabu, Ibu Rumah Tangga di Lutim Ditangkap Polda Sulsel, Barang Bukti Setengah Kilo dan Uang Rp 60 Juta

Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu SMW (39) warga Luwu Timur yang diamankan bersama barang bukti berupa 577 gram sabu serta uang tunai sebanyak 60 juta, Jumat (24/03/2022) kemarin.

LUTIM— Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengamankan seorang perempuan warga Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur yang diduga merupakan bandar sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan Bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Luwu Timur.

Bacaan Lainnya

“ Terduga bandar sabu yang ditangkap beriinisial SMW (39) seorang ibu rumah tangga, warga jalan Bumper Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat 24 Maret 2022,” katanya, Minggu (27/03/2022).

“ Saat dilakukan penggeledaan, Polisi menemukan 50 sachet narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 577 gram serta uang tunai sebanyak 60 juta rupiah,” tambahnya.

Komang menjelaskan, saat ini SMW dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses  pemeriksaan lebih lanjut. “ Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,” tandasnya. (fit)

Pos terkait