HeadlineHukum dan Kriminal

Barang Milik Negara Senilai Rp 1,7 M Dimusnahkan di Luwu Timur

178
×

Barang Milik Negara Senilai Rp 1,7 M Dimusnahkan di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

LUTIM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Malili melakukan pemusnahan Barang Milik Negara senilai Rp. 1,7 Miliar lebih. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor KPPBC TMP C Malili Jalan By Pass Kota Malili, Rabu (18/12/2019).

Barang yang dimusnahkan itu merupakan barang dari hasil penindakan KPPBC TMP C Malili pada akhir tahun 2018 sampai dengan Semestet I 2019.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili, Mokhammad Slamet Imam Santoso mengatakan rincian barang yang dimusnahkan terhadap barang bukti hasil penindakan pada akhir tahun 2018 sampai dengan Semestet I 2019, antara lain 2.453.990 batang hasil tembakau berupa rokok dan 330 Botol minuman mengandung etil alkohol asal lokal dan impor. “Kami perkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 789 juta lebih,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler mengapresiasi kegiatan ini

“Kegiatan-kegiatan yang melanggar itu tentunya akan mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat dan negara,” jelas Husler.

Husler menilai, kegiatan pemusnahan yang dilakukan adalah bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi bea dan cukai, khususnya di bidang penindakan.

“Untuk itu, Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya karena telah melaksanakan kegiatan pemusnahan dan juga telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban untuk pemasukan dan peredaran barang ilegal,” ungkap Bupati usai memusnahkan barang bukti tersebut bersama unsur Forkopimda dan Pihak Bea Cukai.

Senada dengan pernyataan Bupati, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Parjiwa mengatakan, kegiatan pemusnahan merupakan bentuk dari transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai.

Menurutnya, Pemusnahan BMN ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain Negara atau yang Dikuasai Negara, pemusnahan ini juga yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaaan Negara.

Acara pemusnahan yang dilanjutkan penandatangan berita acara pemusnahan dan pembakaran rokok ilegal juga dirangkaikan dengan pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili. (hms/ikp/kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *