PALOPO — Personil Polsek Wara, mengamankan SA (23) warga asal Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu di Jl Tandipau, Kota Palopo, Rabu (24/11/2021) malam.
SA dilapor telah membawa lari anak di bawah umur berinisial ZA (15) seorang pelajar beralamat di Padang Sappa, Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu.
Panit 1 Opsnal Polsek Wara, Ipda Andi Akbar menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban bahwa anaknya telah meninggalkan rumah menuju ke Palopo menggunakan sepeda motor.
” Sebelumnya, ZA menerima telpon dari seseorang untuk bertemu di Palopo. Satu hari ditunggu, anaknya tidak pulang ke rumah. Makanya, orang tua melapor ke Polsek Wara,” Andi Akbar, Kamis (25/11/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, ZA rupanya bersama dengan pelaku SA di salah satu rumah kost. ” Pengakuan pelaku bahwa keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Wara,” kata Andi Akbar. (adn)