PALOPO— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo melakukan Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengawad kepada Disabilitas dengan melibatkan Dinas Sosial dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Palopo di Warkop Kampis, Rabu (20/07/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Kota Palopo Awaluddin, menyampaikan antusiasnya dengan program Bawaslu yang melibatkan penyandang Disabilitas.
“Disabilitas di Palopo ini telah mencanangkan dirinya menjadi suatu kelompok disabilitas,dan Pemerintah Kota Palopo Sudah melahirkan Perda tentang disabilitas, dan telah disahkan. dalam Perda tersebut kita bisa melihat hak dan kewajiban Disabilitas dan Pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Awaluddin menjelaskan kendala yang selama ini dirasakan oleh para penyandang disabilitas khususnya tunawicara dikarenakan belum adanya translator.
“Meski demikian, hal tersebut tidak menyurutkan semangat Dinas Sosial bekerja sama dengan Bawaslu Palopo, bukan hanya perkumpulan disabilitas ada juga perkumpulan lain untuk perlu mendapatkan pendidikan politik,” tambahnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Palopo Asbudi Dwi Saputra mengatakan kepememiluan tidak terlepas dari peran kita semua. Pemilu dianggap sukses jika semua hak suara tersampaikan.
“Kami bertugas menjaga hak teman-teman untukdisalurkan, dan ketika KPU tidak melaksanakanya maka kami dari Bawaslu akan memberikan teguran,” tegasnya.
“Selain memberikan hak suara kita juga mempunyai hak mengawasi,” tambah Asbudi.
Pada kesempatan itu, Ketua PPDI Kota Palopo dan Bawaslu juga melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengawasan Partisipatif. (fit)