BARRU – Sungguh bejat apa yang dilakukan FI (35) kepada anak tirinya yang masih berumur 10 tahun. Dia melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Bukan hanya sekali, pelaku bahkan melakukan asusila itu sebanyak tiga kali. Pelaku menjalankan aksinya saat istrinya sementara pergi bekerja. Terakhir kali ia melakukan aksi bejatnya pada 3 Agustus 2021.
Satreskrim Polres Barru akhirnya meringkus pelaku. FI merupakan warga Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulsel. Kanit PPA Polres Barru, Ipda Mudaffar mengatakan, pelaku diketahui aksi busuknya oleh istrinya sendiri.
“Setelah perbuatan ketiga kalinya, pelaku dipergoki sendiri oleh istrinya,” ujarnya, Kamis (5/8/2021) seperti dilansir ritmee.co.id dari Tribun Timur.
Setelah mengetahui hal itu, istrinya kemudian melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Ia mengaku tidak menerima tindakan suaminya kepada anak tirinya. “Saya menyesal dan khilaf atas perbuatan tersebut,” kata FI.
Walaupun sudah menyesal, pihak kepolisian akan tetap memproses kasus tersebut. “Keterangan dari saksi dan hasil visum sudah kami dapatkan. Sisa menunggu proses selanjutnya,” terangnya.
Atas kasus tersebut, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Barru untuk proses hukum lebih lanjut. (*)