LUWU – Entah setan apa yang merasuki salah seorang ayah di kabupaten Luwu ini.
Ia tega merenggut kesucian tiga putrinya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan berulang kali di beberapa tempat.
“Kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman mati,” kata AKP Jhon Paerunan, Kasat Reskrim Polres Luwu, Jumat (13/5/2022).
Jhon menyebutkan perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah salah seoramg korban mengancam akan pergi meninggalkan rumah, lalu dibujuk oleh ibunya untuk bicara.
“Setelah ibunya membujuk korban untuk bicara, kasus ini akhirnya terbongkar. Ibu korban kemudian melaporkan ke polisi, pelaku lalu kami tangkap,” ujarnya.
Ketiga korban kata Jhon, mengalami trauma berat dan takut bertemu ayah kandungnya.
Sementara pelaku, mengaku sangat menyesali perbuatannya. Di hadapan polisi, tersangka mengaku khilaf dan selama ditahan, belum pernah dijenguk keluaragnya.
“Saya menyesal pak, sangat menyesal,” kata tersangka sambil tertunduk.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang ditangani Polres Luwu sampai Mei 2022 ini sudah mencapai 20 perkara.
Polisi menyebut tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur disebabkan penggunaan sosial media yang tidak terkontrol.
“Sehingga kami meminta kepada semua orang tua untuk melakukan pengawasan dan mengontrol anak-anaknya dalam bersosial media,” kata AKP Jhon.
Jhon menambahkan, selain tiga anak kandung yang jadi korban asusila ayah kandungnya, juga ada seorang bocah yang digilir lima orang pria serta seorang kakek gagahi cucunya. (*).