Sat Narkoba Polres Luwu Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Pelaku Mengaku Suruhan Seseorang dari Lapas Makassar

AS (31) pelaku pengedaran narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Tim Sat Narkoba Polres Luwu di jalan poros depan salah satu minimarket di Desa Komba, Kecamatan Larompong pada Minggu malam, 22 Juni 2025.

Luwu- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial AS (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (28/09/2025).

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi melalui Kasat Narkoba Iptu Abdianto mengatakan pelaku AS diamankan berdasarkan hasil observasi dan penyelidikan tim yang didapat dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“AS diamankan pada Minggu malam 22 Juni, penangkapan AS dilakukan di jalan poros depan salah satu minimarket di Desa Komba, Kecamatan Larompong. Dari tangan pelaku, kami mengamankan 4 sachet plastik bening berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 20 gram,” katanya.

“Penangkapan AS bermula dari informasi bahwa akan ada transaksi nerkoba yang dilakukan oleh seseorang dengan ciri-ciri tertentu, setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan serta menemukan barang buktu,” tambah Iptu Abdianto.

Dari hasil interogasi lanjut Kasat Narkoba Polres Luwu, pelaku AS mengaku jika barang haram itu diperoleh atas suruha seorang tahanan yang berada di Lapas Makassar.

“Saat ini kamu masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedaran narkotika yang lebih luas. Sementara AS bersama bbarang bukti kini berada dalam tahanan Polres Luwu,” ungkapnya.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tandas Iptu Abdianto.

Sekedar diinformasikan, kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lipu 2025, yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan. (Ach)



Pos terkait