PALOPO – Sat Reskrim Polsek Wara berhasil mengamankan H (58) warga Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Sabtu (7/12/2019). Pelaku diamankan lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Kasus ini terungkap saat NA (16) korban menceritakan perbuatan mesum pelaku terhadap dirinya kepada sang ibu. Mendapat pengaduan tersebut, orang tua kandung korban tidak terima. Mereka lalu melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
“Ini perbuatan yang kesekian kalinya yang dilakukan pelaku. Awalnya, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi dia melanggar janjinya dan pihak keluarga lalu melaporkan perbuatan H,” jelas Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar, Minggu (8/12/2019).
Saat melancarkan aksi cabulnya, korban diimingi akan dibelikan motor. Selain itu NA mengaku, pelaku sudah empat kali melakukan aksi mesumnya.
“Menurut pengakuan korban, dia dipeluk dan dicium pelaku. Terakhir, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini H sudah diamankan di Mapolsek Wara. (liq)













