LUWU- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bajo Barat, lagi-lagi menuai sorotan. Kali ini, Ketua Bidang Lingkungan Hidup KAHMI Luwu, Hajar, mempertanyakan kinerja aparat kepolisian yang dinilai belum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI tersebut, Rabu (26/08/2026).
Terlebih kata Hajar, aktivitas PETI di wilayah yang dimaksud hingga kini masih terus berlangsung secara terbuka, baik siang maupun malam hari. Ia juga menyebut bahwa aktivitas itu telah berdampak terhadap lingkungan yang semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Luwu.

“Aktivitasnya sangat nampak di depan mata, ini berlangsung sudah cukup lama, siang dan malam hari, dan sudah merusak lingkungan. Namun hingga kini belum ada tindakan serius ataupun penegakan hukum dari kepolisian, dalam hal ini Kapolres Luwu,” katanya.
Hajar juga mempertanyakan langkah tegas aparat penegak hukum pasca digelarnya pertemuan antara pemerintah daerah, kepala desa, anggota BPD dan tokoh masyarakat terkait persoalan PETI di Bajo Barat yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Luwu pada 22 Agustus 2026 malam.
“Sejak ditanda tanganinya Berita Acara itu, hingga hari ini APH belum melakukan penegakan hukum. Padahal masyarakat sudah menyampaikan keluhan secara langsung dan pemerintah desa juga sudah menyatakan sikap menolak PETI itu. Apakah memang benar bahwa pelaku PETI ini ‘Kebal Hukum’ sehingga susah untuk ditindak?,” ucapnya.
“Bahkan saat ini, tepatnya di desa Kadong-kadong ada lokasi baru penambangan ilegal, sehingga berita acara hasil koordinasi Forkopimda itu hanya di atas kertas, sekarang ini yang dibutuhkan tindakan nyata, bukan seruan,” tegas Hajar.

Hajar juga mengatakan bahwa, persoalan tersebut bukan sekadar keluhan dari satu atau dua orang, bahkan kata Hajar, pemerintah desa dan masyarakat di wilayah Kecamatan Bajo Barat juga telah menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kesepakatan tertulis dalam berita acara itu seharusnya menjadi dasar bagi aparat untuk segera mengambil langkah hukum terhadap aktivitas PETI yang hingga kini masih terus berlangsung,” ucapnya.
Terlebih, kata dia, dalam pertemuan tersebut Kajari Luwu juga telah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal itu merupakan tindak pidana pertambangan yang dapat di proses oleh aparat penegak hukum.
“Sikap Kapolres Luwu yang seolah-olah berdiam diri dengan aktivitas tambang ilegal tersebut menggiring publik untuk tidak lagi mempercayai APH. Ada apa dengan Kapolres Luwu? Kenapa tidak mendengarkan keluhan dari pemerintah desa dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Bajo Barat,” tegas Hajar mempertanyakan sikap Kapolres Luwu.
“Atas kondisi ini, kami mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja kepolisian Luwu. Desakan ini kami sampaikan sebab tidak adanya respons secara tegas atas aduan masyarakat dan dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI Bajo Barat,” tambahnya.
Hajar juga meminta Dinas Lingkungan Hidup agar tidak tinggal diam, terlibih sudah ada hasil keputusan tertinggi Forkopimda Luwu.
“Jika ini dibiarkan, ke depan warga akan kehilangan sawah, kerusakan bentangan DAS Suso, kita tidak ingin peristiwa banjir 2024 yang menelan korban jiwa dan kerusakan sawah terulang,” tandasnya.
Sekadar diinformasikan, dalam pertemuan Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Kajari Luwu, Sekda Luwu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Luwu, Dandim 1403 Palopo serta Kapolres Luwu menyepakati dan menandatangani tiga poin utama yang tertuang dalam berita acara pertemuan tertanggal 22 Agustus 2026 sebagai komitmen bersama.
Adapun tiga poin kesepakatan utama yang dimaksud yakni;
- Seluruh pihak menyatakan menolak dengan tegas segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat
- Pemerintah bersama pihak terkait sepakat untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan pertambangan secara legal atau miliki izin sesuai ketentuan yang berlaku
- Disepakati adanya penegakan hukum sebagai tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bajo Barat.
Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo yang dimintai konfirmasi terkait seperti apa langkah penegakan hukum pertama yang akan maupun sudah dilakukan Polres Luwu terkait PETI di wilayah Bantaran Sungai Suso, Bajo Barat, hingga kini belum memberikan respons. (*)












