Budiman Bupati Luwu Timur, Hakim MK Tolak Gugatan IBAS-RIO

JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pilkada Luwu Timur yang dilayangkan pasangan nomor urut 2, Irwan Bachri Syam – Andi Rio (IBAS-RIO), Rabu (17/02/2021) siang ini. Sidang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, maka Hakim MK memutuskan bahwa gugatan IBAS-RIO tidak terbukti. Dengan demikian, gugatannya ditolak atau tidak diterima.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten di KPU Luwu Timur 17 Desember 2020 lalu, pasangan nomor urut 1, Thoriq Husler-Budiman Hakim dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak.

MTH-Budiman meraih 86.351 suara. Sementara IBAS-RIO meraih 77.228 suara. Selisih perolehan suara sebanyak 9.123 suara atau sekitar 5 persen. Adapun jumlah suara sah 163.579, suara tidak sah 1.245.Dimana total pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 164.824 dari 201.786 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Setelah hasil putusan MK ini, KPU Luwu Timur akan melakukan pleno penetapan Bupati/wakil bupati Luwu Timur terpilih. Diketahui, calon bupati, Thoriq Husler meninggal dunia beberapa waktu lalu. Dengan demikian, otomatis Budiman yang akan dilantik menjadi bupati.

Sehari sebelumnya, MK juga sudah membacakan putusan sengketa pilkada Luwu Utara. Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma. Dengan demikian, MK menguatkan putusan KPU Luwu Utara yang memenangkan pasangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur. (adn)

Pos terkait