LUTRA — DPRD Kabupaten Lutra menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengar jawaban Bupati Luwu Utara terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 buah Ranperda, Rabu (07/9/2022) di ruang paripurna DPRD Luwu Utara.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh fraksi atas apresiasi dan dukungan sehubungan dengan persetujuan dewan yang terhormat untuk melanjutkan 2 buah rancangan peraturan daerah ini dan atas semua saran dan pertimbangan yang telah dituangkan dalam pandangan umum fraksi hal tersebut perlu kita kongkritkan bersama dan menjadi atensi dalam perumusan norma pada kedua ranperda ini dalam pembahasan selanjutnya,” kata Bupati Lutra, Indah Putri Indriani.
Ia menjelaskan kenapa peraturan terkait inovasi daerah ini dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) bukan Peraturan Bupati (Perbup) saja, pertimbangannya selain sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memacu atas keberlanjutan dan pengembangan inovasi yang sudah ada serta mendorong lahirnya inovasi- inovasi lainnya.
“Atas pandangan fraksi tersebut dapat dijelaskan bahwa arah pengaturan dalam rancangan peraturan daerah tentang inovasi daerah ini yaitu mengenai tata kelola inovasi daerah secara umum belum pada tataran teknis penerapan inovasi daerah,” jelasnya.
“Di dalam rancangan perda ini sifatnya hanya mengatur bagaimana melahirkan dan mengelola inovasi daerah kaitannya dengan kelembagaan sistem dan birokrasi. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah saya kira kita sepakat dan bulat untuk dibahas pada tingkat selanjutnya sebab ini merupakan delegasi langsung dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi untuk dilakukan penyelesaian mengingat sudah deadline pada tahun 2022 ini,” tambah bupati.
Adapun 2 buah Ranperda yang dimaksud dalam pripurna itu ialah Ranperda tentang inovasi daerah dan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah. (*)