Cabul Sesama Jenis Terhadap Siswanya, Kepsek di Luwu Timur Divonis 10 Tahun Penjara

LUTIM – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Malili, Aksa Kadir divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta di Pengadilan Negeri Luwu Timur. Vonis itu dibacakan hakim ketua Ari Prabawa, didampingi Reno Hanggara dan Andi Muhammad Ishak, Selasa (19/11/2019).

Vonis tersebut dijatuhkan terhadap terdakwa karena terbukti melakukan kekerasan seksual sesama jenis kepada sejumlah siswanya yang masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 14 tahun. Menanggapi hal tersebut pengacara terdakwa, Agus Melas mengaku masih pikir-pikir mengenai langkah mereka selanjutnya.

“Karena vonisnya sudah ada kami hargai dan hormati itu, namun untuk upaya hukum berikutnya kami akan konsultasi dulu,” jelas Agus Melas.

Pelecehan seksual terhadap siswa ini terjadi di lingkungan sekolah, lokasi perkemahan Sorowako dan salah satu hotel di Makassar. Perbuatan cabul Kepsek tersebut sudah dia lakukan sejak 2017 silam.

Tindakan terdakwa dianggap mencoreng nama baik dunia pendidikan. Hakim juga menilai perbuatan Aksa dapat merusak psikologi dan masa depan anak didik.

Sidang ini juga mendapat perhatian dari warga Luwu Timur. Hal tersebut dapat terlihat saat ruang sidang dipenuhi warga. (rls/liq)

Pos terkait