Cabuli 9 Siswanya Sejak 2018, Oknum Guru SD di Luwu Timur Ditetapkan Tersangka

MALILI — Penyidik Polres Luwu Timur resmi menetapkan BA, oknum guru SD di Luwu Timur sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap siswanya, Kamis (05/03/2020) hari ini. Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Mapolres.

” Oknum guru tersebut terbukti melakukan perbuatan cabul. Sekarang sudah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mapolres,” kata Kasatreskrim Polres Luwu Timur, AKP Elli Kendek.

Bacaan Lainnya

Dari pengakuan tersangka ke penyidik, ia melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2018 silam. Caranya, dengan memegang kemaluan dan payudara siswanya. Tidak hanya itu, pelaku juga kerap mencium korbannya.

” Ada 9 orang siswanya yang menjadi korban,” kata Elli Kendek. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (adn)

Pos terkait