Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

RITMEE.CO.ID – Saat kita membeli tanah tentunya kita harus mengecek sertifikat tanah tersebut. Karena sertifikat tanah merupakan dokumen yang saat penting dalam proses jula beli tanah. Setelah kita membeli tanah, tentunya kita ingin menjadikan tanah tersebut menjadi atas nama kita, bukan atas nama penjual. Maka yang harus kita lakukan yaitu balik nama sertifikat tanah.

Untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, kita harus melakukan beberapa langkah diantaranya adalah dengan kita datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional. Dan setelah itu kita menyerahkan berkas dokumen persyaratan kepada petugas.

Setelah itu petugas akan memeriksa dan mengecek kelengkapan dari dokumen. Jika semua sudah memenuhi persyaratannya dan selesai diperiksa maka kita dapat langsung membayar biaya pendaftaran. Sedangkan lamanya proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah yaitu kurang lebih 5 hari kerja.

Syarat-syarat yang harus dipersiapkan pada saat akan melakukan balik nama sertifikat tanah diantaranya seperti:

  1. Kita harus mengisi formulir permohonan yang ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya diatas materai.
  2. Kita harus menyertakan surat kuasa jika dikuasakan.
  3. Kita harus menyertakan foto kopi identitas dari pemohon seperti KTP dan KK dan juga kuasa jika dikuasakan. Dan telah dicocokkan keasliannya terlebih dahulu oleh petugas di loket.
  4. Kita harus menyertakan foto kopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sebelumnya telah di cocokkan keasliannya terlebih dahulu oleh petugas di loket jika badan hukum.
  5. Kita harus menyertakan sertifikat tanah asli.
  6. Kita harus menyertakan akta jual beli dari PPAT / Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  7. Kita harus menyertakan foto kopi KTP penjual dan pembeli , atau kuasanya jika dikuasakan.
  8. Kita harus menyertakan ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusan dicantumkan tanda yang menyatakan bahwasannya hak tersebut hanya dapat dipindah tangankan jika telah mendapatkan ijin dari instansi-instansi yang berwenang.
  9. Kita harus menyertakan foto kopi SPPT / surat pemberitahuan pajak terutang dan PBB/ pajak bumi bangunan tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan asliinya oleh petugas di loket dan penyerahan bukti SSB / BPHTB / bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan juga bukti pembayaran uang pemasukkan yakni pada saat pendaftaran hak.

Adapun untuk Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dapat kita rinci sebagai berikut:

  • Biaya Penerbitan AJB

Kita harus mempersiapkan biaya untuk penerbitan akta jual beli / AJB. Pada kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT akan menetapkan biaya penerbitan AJB yang berbeda-beda. Dan pada umumnya untuk biaya membuat AJB  yakni berkisar diantar 0.5 – 1 % dari total transaksi yang dibuat. Dan jika kita melakukan nilai transaksi yang besar maka akan semakin besar pula biaya penerbitan AJB yang harus dikeluarkan.

  • Biaya BPHTB

Setelah itu kita harus mempersiapkan biaya untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan/ BPHTB. Untuk biaya dari BPHTB adalah berkisar 5%  dari dasar Pengenalan Pajak/ NPOP-NPOPTKP.

  • Biaya Pengecekan Keabsahan Dari Sertifikat Tanah

Biaya yang harus dipersiapkan untuk proses pengecekan keabsahan dari sertifikat tanah adalah sebesar Rp. 50.000,00. Pengecekan ini dilakukan dengan tujuan agar mengetahui dan memastikkan bahwa status tanah tersebut sah dan bebas sengketa.

  • Biaya Balik Nama

Dan sesuai dengan ketentuan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional /ATR/BPN, untuk biaya balik nama sertifikat tanah atau rumah dapat dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. (*/dirman)